Kamis, 31 Maret 2022 17:07

Presiden Jokowi Resmi Larang Pejabat Bukber dan Open House, Ini Aturannya

Ilustrasi bukber. (Foto: PNW Productions)
Ilustrasi bukber. (Foto: PNW Productions)

ABATANEWS, MAKASSAR – Pejabat negara, seperti menteri, kepala lembaga negara, jaksa agung, ASN, hingga TNI dan Polri dilarang untuk melakukan buka puasa bersama atau bukber pada bulan Ramadhan bukber dan open house pada Idulfitri 1443 Hijriah.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung bernomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022.

“Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadan dan Hari Idulfitri 1443 H,” mengutip bunyi poin 2 surat edaran.

Baca Juga : Hasil Survei Saat Ramadan, Pengeluaran Terbesar Masyarakat Indonesia Dikeluarkan saat Bukber

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, kepala badan/lembaga negara, jaksa agung, panglima TNI dan Kapolri. Mereka diminta untuk meneruskan surat edaran ini kepada seluruh jajaran dan bawahannya.

Lewat edaran, para jajaran pejabat negara juga diminta tetap berhati-hati dan waspada dengan penyebaran virus corona (Covid-19) di tanah air.

“Demikian disampaikan agar saudara mematuhi Arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” mengutip bunyi surat edaran.

Penulis : Imam Adzka
Komentar