ABATANEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status PPKM di seluruh Indonesia. Hal ini ia sampaikan dalam press converence yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Pencabutan status PPKM di seluruh daerah di Indonesia, tak lepas dari kondisi pandemi Covid-19 yang dinilai sudah aman. Yang mana sejak 27 Desember, kasus harian Covid-19 hanya mencatat 1,7 kasus per satu juta penduduk.
“Tingkat perawatan rumah sakit berada di 4,79 persen dan angka kematian 2,93 persen,” ujar Jokowi di awal pidatonya.
Baca Juga : Eks Kadinsos Makassar Jadi Tersangka Kasus Mark Up Bansos Covid-19
Menurutnya, angka-angka tersebut semua berada di bawah standar badan kesehatan dunia atau WHO. Berbarengan dengan itu, seluruh wilayah di Indonesia masih berada di status level 1 PPKM
“Dan setelah mengkaji selama 10 bulan dan lewat berdasarkan angka-angka yang ada. Maka pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” jelas Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menambahkan dengan pencabutan status PPKM tidak ada lagi pembatasan atau kerumunan yang diterapkan di masyarakat. Meski demikian, mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta masyarakat dan pemerintah setempat untuk tetap waspada.
Baca Juga : Taspen Serahkan Uang Pensiun Jokowi dan Iriana
Menurutnya, seluruh elemen harus meningkatkan kewaspadaan dalam mengantisipasi risiko Covid-19. Misalnya, memakai masker di tempat keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan.
“Kesadaran vaksin juga harus digalakkan untuk memperkuat imunitas. Masyarakat harus semakin mandiri untuk mencegah penularan. Harus segera mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” pungkasnya.