Kamis, 07 Juli 2022 09:19

Presiden ACT Kaget Kemensos Cabut Izin PUB

Dokumentasi Presiden ACT, Ibnu Khajar. (foto: ACT)
Dokumentasi Presiden ACT, Ibnu Khajar. (foto: ACT)

ABATANEWS, JAKARTA – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mempertanyakan keputusan pencabutan izin pengumpulan sumbangan uang dan barang (PUB) dari masyarakat oleh Kementerian Sosial. Bahkan, pihak ACT cukup kaget mengenai keputusan dari Kemendos.

Pencabutan izin itu, tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Keputusan itu, ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022. Effendi, menggantikan sementara Tri Rismaharini yang berangkat haji.

Baca Juga : Wacana Pemberian Bansos ke Korban Judi Online, MUI: Masa Iya Kita Prioritaskan Mereka?

“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam keterangan resminya di kantor ACT di Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Ibnu mengatakan bahwa pada Selasa (5/72022), pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos. Dalam proses tersebut, ia mengaku telah menjelaskan seluruh duduk permasalahan secara rinci.

Bahkan dari hasil pertemuan tersebut, ada rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan. “Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” imbuhnya.

Baca Juga : Mensos Risma Apresiasi Penanganan Bencana Banjir dan Longsor di Sulsel

Tim legal Yayasan ACT, Andri TK, SH., menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” jelas Andri.

Diketahui sebelumnya, ACT tengah dilanda masalah. Pasalnya, lembaga yang mengumpulkan dana dan barang untuk aksi sosial itu diduga terjadi penyelewengan dana umat untuk hal pribadi.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar