Selasa, 06 Juli 2021 10:05

PPKM Mikro Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 4 Kota di Sulawesi Ini Diperketat

Airlangga Hartarto (foto; humas setkab)
Airlangga Hartarto (foto; humas setkab)

ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021 yang akan berlaku di semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers mengenai Perpanjangan dan Pengetatan Pelaksanaan PPKM Mikro, Senin (05/07/2021) secara virtual.

Sementara, pengetatan akan dilakukan di 43 kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga : Begini Skema APBN dalam Mendukung PPKM Darurat

“Diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” ujarnya.

Untuk Sulawesi, pengetatan akan dilakukan di Kota Palu, Kota Kendari, Kota Manado dan Kota Tomohon.

Sumatra (18 kabupaten/kota), yaitu Kota Banda Aceh (Aceh); Kota Medan dan Kota Sibolga (Sumatra Utara) ); Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok (Sumatra Barat); Kota Pekanbaru (Riau); Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna (Kepulauan Riau); Kota Jambi (Jambi); Kota Bengkulu (Bengkulu); Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang (Sumatra Selatan); serta Kota Bandar Lampung dan Kota Metro (Lampung).

Baca Juga : Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos usai Terapkan PPKM Darurat

Kemudian di Kalimantan (9 kabupaten/kota) yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara (Kalimantan Tengah); Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); serta Bulungan (Kalimantan Utara).

Selanjutnya Kepulauan Aru dan Kota Ambon (Maluku); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); Lembata dan Nagekeo (Nusa Tenggara Timur); Boven Digoel dan Kota Jayapura (Papua); serta Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama (Papua Barat).

Ketentuan Pembatasan Kegiatan yang berlaku adalah sebagai berikut:

Baca Juga : Mulai 3 Juli, PPKM Darurat Berlaku di Jawa-Bali

1. Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik di perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) serta perkantoran BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a. Kabupaten/kota level 4: menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen;
b. Kabupaten/kota level lainnya: menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga (K/L) atau masing-masing pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan diberlakukan ketentuan:
a. Kabupaten/kota level 4: dilakukan secara daring; dan
b. Kabupaten/kota level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

3. Kegiatan Sektor Esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga : PPKM Mikro Semakin Diperketat, Mal Akan Tutup Pukul 17.00

Sektor ini antara lain kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Juga lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional. Kemudian tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
Kegiatan makan/minum di tempat umum termasuk di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal, diberlakukan ketentuan:
a. Makan/minum di tempat, paling banyak 25 persen kapasitas;
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00;
c. Layanan pesan-antar atau delivery/dibawa pulang atau takeaway diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
d. Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam; dan
e. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal
Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat serta pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga : Mendagri Terbitkan Instruksi Pengetatan PPKM, Mall dan Resto Tutup Pukul 20.00

6. Kegiatan Konstruksi
Tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah
Kegiatan di tempat ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya, diberlakukan ketentuan:
a. Kabupaten/kota level 4: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Kabupaten/kota level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di Area Publik
Kegiatan di area publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya, diberlakukan ketentuan:
a. Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Kabupaten/kota level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga : Mendagri Terbitkan Instruksi Pengetatan PPKM, Mall dan Resto Tutup Pukul 20.00

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan
Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di lokasi kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:
a. Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
b. Kabupaten/kota level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 pesen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat; dan
c. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring
Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring di lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:
a. Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Kabupaten/kota Level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), serta kendaraan sewa/rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Komentar
Berita Terkait