Selasa, 07 Desember 2021 14:58

PPKM Level 3 Batal Diterapkan di Seluruh Indonesia

Foto: Jawapos.com
Foto: Jawapos.com

ABATANEWS, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 batal diterapkan di seluruh wilayah Indonesia saat musim libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Keputusan ini diambil karena pemerintah dinilai telah siap untuk menghadapi musim Nataru.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, pada Selasa (7/12/2021).

Baca Juga : Luhut Tolak Jadi Menteri di Kabinet Prabowo, Siap Jadi Penasehat

Luhut menyampaikan kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen.

Luhut menyampaikan, pada periode Nataru tahun lalu, belum ada masyarakat yang divaksin. Selain itu, sero-survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi.

Meski begitu, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan, seperti larangan kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen.

Baca Juga : Luhut Sambut Langsung Elon Musk di Bali, Ini Agendanya Bersama Presiden Jokowi

“Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” ujarnya.

Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Sampel diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.

Sementara itu, anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1×24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut. (*)

Komentar