ABATANEWS, GORONTALO – Personil Polsek Dungingi dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota mengamankan satu orang berinisial LY (29) warga Morowali, Sulawesi Tengah yang diduga sebagai pelaku aborsi di salah satu kamar kos yang ada di Kota Gorontalo, pada Senin (29/08/2022) lalu.
Kapolres Gorontalo Kota, Akbp Ardi Rahananto, melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno, mengatakan bahwa motif pelaku hingga tega menggugurkan janin yang dikandungnya karena takut dan malu.
“Jadi aborsi tersebut dilakukan sendiri oleh pelaku dengan cara meminum serta memasukan obat penggugur kandungan ke dalam kemaluannya. Hal itu ia lakukan di kamar kosannya dan usia kandungan itu sudah masuk enam bulan,” ucap Iptu Nauval.
Baca Juga : 14 OPD Lingkup Pemprov Gorontalo Terima Penghargaan
Sementara itu, Iptu Nauval juga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terungkap karena adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya aborsi salah satu kosan yang ada di kelurahan Tomulabutao Selatan, Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo.
“Setelah mendapatkan informasi itu, personel Polsek langsung menuju ke kos kosan dan menemukan LY yang baru melakukan aborsi serta menemukan janin yang disimpan di dalam tas plastik terletak di tempat sampah,” tuturnya.
Lanjut kata Iptu Nauval, LY dan janin sudah dilakukan Visum, selanjutnya LY dilakukan pemeriksaan, sementara untuk janin sudah dikebumikan.