ABATANEWS, CIANJUR – Setelah beredar sebuah video yang memperlihatkan Popo Berbie sedang masturbasi dengan boneka manekin di media sosial, kini sang Tiktoker akhirnya ditangkap polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto. Ia mengatakan, Popo telah menjadi tersangka atas dugaan pidana pornografi dan ITE.
“(Berstatus tersangka) itu informasi yang kami dapatkan dari Kapolres Kerinci,” kata Mulia pada wartawan, Minggu (2/7/2023).
Baca Juga : Viral Kotak Donasi Baju Malah Dipenuhi Tumpukan Sampah, Netizen: Darurat Membaca
Mulia menejelaskan, Popo ditangkap pihak polres Kerinci di rumahnya Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi, pada Sabtu (1/7) kemarin pukul 10.00 WIB.
Menurutnya, penangkapan Popo berawal dari informasi masyarakat terkait tindakan asusila yang dilakukan dengan boneka manekin hingga viral media sosial.
“Berbekal informasi tersebut, kemudian Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan kepada tersangka,” ujar Mulia.
Baca Juga : Viral Rumah di Jogja Dijual Rp25 Juta, Dianggap Seram hingga Disorot Joko Anwar
Ia juga membeberkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP dan 1 buah patung manekin saat penangkapan Popo.
Akibat kasus tersebut, Popo dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 Pasal ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.