ABATANEWS, MAKASSAR – Polrestabes Makassar mulai menyelidiki kasus yang menimpa bocah berinisial A di Kecamatan Manggala. Di mana bocah laki-laki tersebut diduga mendapat tindakan asusila pencabulan yang diduga dilakukan M alias Gulma
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan. Yakni dengan mengambil visum korban, hingga meminta keterangan para saksi.
Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar
“Jadi Nanti ditentukan. Apakah lanjut sidik atau belum, nanti digelarkan,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/1/2022).
Pihaknya juga telah memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Hanya saja, terduga belum memenuhi panggilan polisi.
Namun jika hasil penyelidikan terhadap korban dan saksi telah rampung, akan segera dilaksanakan gelar perkara. Sehingga jika gelar perkara dilaksanakan statusnya akan naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga : Pasca Rekonstruksi Tewasnya Seorang ODGJ, RSKD Dadi Makassar Akan Lakukan Evaluasi
“Minggu depan kalau ada hasil kita gelar perkara. Kami akan sampaikan nanti,” imbuhnya menambahkan.
Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar, AKP Muh Rivai menambahkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga. Laporan tersebut terkait kasus dugaan pencabulan.
“Sudah melapor. Kemarin sudah lengkap, sudah ke TKP. Terus itu, terlapornya itukan kayaknya sementara mau kita lakukan (penangkapan), karena pada saat kejadian diamankan sama pak RW dengan lurah. Ternyata dia, lepaskan karena menurutnya agak gangguan jiwa,” pungkas Rivai.
Baca Juga : Polisi Gelar Rekonstruksi Tewasnya ODGJ RS Dadi Makassar, 42 Adegan Diperagakan
Sebelumnya, Dinas PPA Makassar membeberkan adanya bocah yang diduga mengalami tindakan pencabulan terhadap tetangganya sendiri, yakni Gulma. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp5.000 dan diberi permainan game online.