ABATANEWS, SURABAYA — Polda Jatim melepas mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dari tahanan. Hadian juga kini bukan lagi berstatus tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa itu.
Hadian dibebaskan pada Rabu (21/12/2022) malam. Hal itu dikarenakan, Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara hasil penyelidikan yang diserahkan oleh Polda Jatim beberapa waktu lalu. Kejati menyatakan berkas perkara belum lengkap atau P19. Selain itu, masa tahanan Hadian juga dinyatakan telah habis, makanya dibebaskan.
Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman mengakui masa penahanan Dirut LIB memang habis. Ia juga membenarkan berkas perkaranya dikembalikan oleh Kejati Jatim atau P19 karena kekurangan syarat materiil.
Baca Juga : Terkait Kerusuhan Suporter Persib, Erick Thohir Tunggu Laporan PT LIB
“Nanti kami tetap akan melengkapi kekurangan itu. Tentunya, dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib mengeluarkan dulu tersangka yang dimaksud. Kami berupaya melengkapi syarat materiil yang ada kekurangan itu,” ujar Taufiqurrahman kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Pria yang akrab disapa Taufik itu menegaskan bahwa tidak diserahkannya Hadian kepada Kejati Jatim dan statusnya bebas dari tahanan bukan karena faktor penghentian kasus atau SP3.
“Bukan SP3, tapi dikeluarkan (dari tahanan) karena masa penahanannya sudah habis,” tuturnya.
Baca Juga : Berikut Daftar 21 Stadion Yang Direnovasi Gunakan APBN, Nilainya Rp 2,87 Triliun
Dengan bebasnya Dirut LIB, Taufik mengakui bahwa yang bersangkutan saat ini tidak lagi berstatus tersangka.
Karenanya, bila ada pemeriksaan lanjutan setelah ini statusnya hanyalah sebagai saksi. Namun tidak tertutup kemungkinan dipanggil lagi dan ditahan sebagai tersangka.
“Lihat perkembangan. Nanti jika kami kami menemukan syarat materiil akan kami panggil lagi untuk melakukan penyelidikan kembali,” ujarnya.
Baca Juga : Regulasi Pemain Asing di Liga 1, Kuota 8 dan Bebas Dari Negara Manapun
Penyidik Dirreskrimum Polda Jatim menyerahkan 5 dari 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Mereka telah ditahan dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Ada 5 tersangka, 3 orang dari Polri dan 2 orang dari Panpel Pertandingan di Kanjuruhan,” kata Taufik.