ABATANEWS, MAKASSAR – Satlantas Polrestabes Makassar telah meminta kepada penjual sepeda listrik agar tak menjualnya ke masyarakat umum. Hal ini, menyusul belum adanya regulasi terkait kendaraan bertenaga listrik itu dan sering melintas di jalan raya.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan pihaknya telah melarang penjualan sepeda listrik ke masyarakat umum. Bahkan, masyarakat yang telah terlanjur membeli sepeda tersebut diharapkan tak menggunakannya di jalan raya.
“Intinya sudah dilarang dijual ke masyarakat umum apalagi marak digunakan di jalan raya atau umum oleh anak di bawah umur. Ini sangat membahayakan anak dan meresahkan pengguna jalan lainnya,” tegas mantan Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Sulsel ini dalam keterangan tertulisnya diterima Rabu (13/7/2022).
Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar
Meski demikian, pihaknya tetap menawarkan solusi terhadap distributor ataupun pedagang sepeda listrik. Solusi ini diberikan, mengingat banyaknya stok yang telah disediakan distributor dan pedagang dengan harga yang sangat terjangkau.
Ada beberapa persyaratan yang harus diketahui para pedagang atau penyalur maupun masyarakat pengguna sepeda listrik tenaga baterai itu. Untuk pedagang, masih diperbolehkan menjual sisa barang.
“Namun penjualan itu dilakukan pada badan usaha yang peruntukannya atau mengelola tempat usaha wisata,” ujarnya.
Baca Juga : Pasca Rekonstruksi Tewasnya Seorang ODGJ, RSKD Dadi Makassar Akan Lakukan Evaluasi
Area wisata yang dimaksud, seperti area dalam pantai, kawasan pergudangan terbatas dalam satu pekarangan, kawasan perkantoran terbatas dalam satu pekarangan. Bisa pula, digunakan oleh petugas parkir area mall, petugas pada area bandara dan kawasan terbatas yang tidak menggunakan jalan raya atau umum.
“Kemudian pedagang atau penyalur harus menjelaskan secara detail tata cara penggunaannya tidak boleh dijalan raya atau di jalan umum,” jelasnya.
Pihaknya juga akan mendata dan mengecek kemana saja sepeda listrik dijual. Ini dilakukan guna menghindari dipakai oleh masyarakat yang akan menggunakan di jalan raya atau umum.
Baca Juga : Polisi Gelar Rekonstruksi Tewasnya ODGJ RS Dadi Makassar, 42 Adegan Diperagakan
Selain itu, pedagang juga diminta membuat surat pernyataan kesediaan tidak menggunakan di jalan umum. Karena akan ditelusuri kalau dijual untuk umum yang rawan digunakan dijalan umum.
“Intinya penjualan sisa stok barang secara terbatas, tidak menambah barang lagi sampai adanya regulasi penentuan kawasan tertentu yang lengkap dengan fasilitas keselamatannya dan telah memiliki sertifikasi keamanan dengan uji tipe terhadap kendaraan itu,” beber Zulanda.