ABATANEWS, MAKASSAR – Polisi akhirnya mengamankan pengemudi beserta mobil Pajero Sport yang sebelumnya viral di media sosial. Aksi pengemudi tersebut viral usai ugal-ugalan di Jl Urip Sumoharjo, Makassar.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Dr Amin Toha mengatakan pemilik mobil yang diamankan berinisial IR (20) dan masih berstatus mahasiswa. IR diamankan usai satlantas Polrestabes Makassar mengindenfikiasi data mobil Pajero Sport dengan Nopol DD 904.
“Hasilnya, alamat Nopol teridentifikasi dan mobilnya sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar,” kata AKBP Dr Amin Toha kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga : Warga Jepara Habiskan Rp250 Juta untuk Bikin Jembatan Usai Jalan Ditutup Tetangga
Ia menjelaskan, pengemudi mobil tersebut dinilai melakukan pelanggaran Ranmor sesuai Pasal 283 Jo Pasal 106 (1) UULAJ. Akibat aksi membahayakan pengemdara lainnya, mahasiswa ini terancam pidana kurungan 3 bulan penjara dan denda Rp 750.000 ribu.
Selain itu, pihaknya juga menyertakan pasal 287 (4) yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan dan melanggar ketentuan mengenai gangguan atau hak utama bagi Ranmor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud pada Pasal 59, Pasal 106 (4)F Pasal 134 Pidana karangan 1 bulan atau denda Rp 250.000 ribu.
Sebelumnya, aksi IR terekam kamera pengendara lain saat melaju di Jl Urip Sumoharjo, Makassar. Di mana IR ugal-ugalan dan sempat menyalakan klakson dengan suara yang besar.
Baca Juga : Fokus Nonton Bola di Handphone, Pria Ini Terjatuh ke Celah Peron KRL
Akibatnya, pengendara motor sempat kaget dan terjatuh usai mendengar klakson yang dibunyikan dari mobil IR. Aksi tersebut lantas viral di media sosial hingga Polisi melakukan penyelidikan.