ABATANEWS, JAKARTA – Pengangkatan Mayor Jenderal (Mayjen) Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog menyoroti perdebatan tentang perwira aktif TNI yang menduduki jabatan di lembaga sipil.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa perwira aktif harus mengundurkan diri jika ditempatkan di kementerian atau lembaga tertentu. “Ya nanti kan apabila TNI aktif menduduki dari kementerian dan lembaga akan pensiun dini, akan mengundurkan diri dari kedinasannya itu,” ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Namun, Agus juga mengungkapkan bahwa ada kementerian atau lembaga yang memiliki aturan tersendiri sehingga memungkinkan perwira aktif tetap menjabat tanpa harus mundur dari dinas militer. Ia mencontohkan posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) yang saat ini dijabat oleh Letkol Teddy Indra Wijaya. “Sesmil kan dijabat oleh tentara aktif. Makanya saya bilang tadi, setiap kementerian dia punya UU sendiri yang menyatakan bahwa jabatan tertentu dijabat oleh tentara aktif,” katanya.
Pernyataan Panglima ini menyoroti perbedaan regulasi dalam pengangkatan perwira TNI di lembaga sipil. Pasalnya, Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI mengatur bahwa prajurit aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali di sejumlah kementerian dan lembaga tertentu. Isu ini memicu perdebatan mengenai batasan dan fleksibilitas aturan dalam penempatan prajurit aktif di luar lingkungan militer.