ABATANEWS, JAKARTA — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa penggunaan jilbab merupakan hak yang harus dihormati, merespons polemik yang muncul terkait Paskibraka putri di Ibu Kota Negara (IKN) yang diminta melepas jilbab saat pengukuhan.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (13/8/2024), ketika para anggota Paskibraka yang awalnya mengenakan jilbab terlihat tanpa jilbab dalam prosesi resmi.
Yaqut menyatakan dengan singkat bahwa hak untuk berjilbab adalah sesuatu yang tidak bisa diganggu gugat dan perlu dihormati oleh semua pihak.
Baca Juga : 72 Anggota Paskibraka Maros Resmi Dikukuhkan
“Jilbab itu hak, dan kita harus menghormati hak tersebut,” ujar Yaqut saat ditemui di kompleks parlemen usai menghadiri sidang tahunan, Jumat (16/8/2024).
Namun, Yaqut enggan berkomentar lebih lanjut terkait kebijakan ini, mengingat wewenang sepenuhnya ada di tangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Polemik ini memicu reaksi keras dari publik, termasuk desakan agar Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, dicopot dari jabatannya.
Baca Juga : Ramai Kritik ke BPIP Soal Pemaksaan Lepas Hijab Anggota Paskibraka
Pada awalnya, BPIP mengakui bahwa terdapat aturan yang mengatur seragam Paskibraka, yang melarang penggunaan jilbab oleh anggota putri dalam dua momen penting: saat pengukuhan pada 13 Agustus dan saat upacara pengibaran bendera pada 17 Agustus.
Namun, setelah mendapat tekanan publik, BPIP merevisi kebijakan tersebut. Dalam pernyataan resminya pada Kamis (15/8/2024), Yudian Wahyudi menegaskan bahwa Paskibraka putri yang berjilbab kini dapat bertugas tanpa perlu melepas jilbabnya dalam upacara pengibaran Sang Saka Merah Putih pada peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara.
Revisi kebijakan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memastikan bahwa hak individu, termasuk hak berjilbab, tetap dihormati dalam pelaksanaan tugas negara.