Selasa, 03 Februari 2026

Polda Sulsel Ungkap Kasus Curanmor, Tangkap 4 Tersangka Dan Sita Puluhan Sepeda Motor

Ditreskrimum Polda Sulsel mengungkap kasus curanmor dengan menangkap 4 tersangka dan 4 lainnya DPO serta menyita puluhan sepeda motor sebagai barang bukti. (Foto: Istimewa)
Ditreskrimum Polda Sulsel mengungkap kasus curanmor dengan menangkap 4 tersangka dan 4 lainnya DPO serta menyita puluhan sepeda motor sebagai barang bukti. (Foto: Istimewa)

ABATANEWS, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak empat orang tersangka berhasil ditangkap sekaligus menyita puluhan sepeda motor sebagai barang bukti.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sulsel" href="https://abatanews.com/tag/ditreskrimum-polda-sulsel/">Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan 11 laporan polisi yang diterima. Terdiri dari 1 laporan Ditreskrimum Polda Sulsel, 7 laporan Polres Bantaeng, dan 3 laporan Polres Bulukumba.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Asal Selayar Yang Ditemukan Tewas di Makassar

 

Baca Juga : Polda Sulsel Ungkap 176 Pelaku Jalanan Ditangkap Selama Periode Mei 2026

“Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Januari 2026,” ujar Kompol Benny Pornika dalam konferensi pers di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Asal Selayar Yang Ditemukan Tewas di Makassar

 

Dalam pengungkapan ini, Polda Sulsel" href="https://abatanews.com/tag/ditreskrimum-polda-sulsel/">Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan empat orang tersangka. Masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32) dan terdapat empat orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Asal Selayar Yang Ditemukan Tewas di Makassar

 

Kompol Benny menjelaskan, penangkapan para pelaku bermila dari serangkaian penyelidikan dari Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba. Setelah itu, tersangka ABD berhasil ditangkap di Kabupaten Pangkep.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Asal Selayar Yang Ditemukan Tewas di Makassar

 

Baca Juga : 38 Orang Ditangkap di Makassar Terkait Kejahatan Jalanan Dalam Sepekan

“Sementara tersangka SL, SA, dan SS diamankan di Kabupaten Bantaeng. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, serta 35 unit sepeda motor berbagai merek,” jelasnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Asal Selayar Yang Ditemukan Tewas di Makassar

 

Sementara itu, Polda Sulsel" href="https://abatanews.com/tag/ditreskrimum-polda-sulsel/">Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Andi Huseng menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga : DJBC Sulbagsel Musnahkan Barang Ilegal, Mulai Dari Rokok, MMEA Hingga Kosmetik

“Saat ini penanganan perkara tersebut masih terus dilakukan oleh Polda Sulsel" href="https://abatanews.com/tag/ditreskrimum-polda-sulsel/">Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba guna pengembangan lebih lanjut, termasuk pengejaran terhadap para pelaku yang masih berstatus DPO,” pungkas Kompol Andi Huseng.

Penulis : Azwar
Komentar