ABATANEWS, MAKASSAR – Polda Sulsel menemukan aplikasi judi online di handphone anggota Polisi. Ada dua polisi yang kedapatan menyimpan aplikasi judi online di smartphone.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono memgatakan temuan ini setelah dilakukan razia situs judi online di handphone para anggota. Hasilnya, dua anggota memiliki aplikasi tersebut.
“Pemeriksaan kepada anggota dilakukan secara mendadak. Ditemukan ada dua anggota (punya aplikasi judi online,” jelasnya saat press conference di Mapolda Sulsel dikutip Sabtu (9/11/2024).
Baca Juga : Kemenpora Minta Korban Judi Online Cukup Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
Ia menambahkan, tersebitrazia tersebit dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Kedua Polisi yang kedapatan langsung disanksi kode etik.
“Kita mau tertibkan masyarakat, ya kita harus tertibkan internal dulu. Jadi di internal sendiri kita tertibkan judi online, apabila ada yang melakukan itu,” pungkasnya.