ABATANEWS, MAKASSAR – Tim gabungan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar, dan Polsek Rappocini mengungkap kasus kematian seorang perempuan berinisial MA (40) warga Kabupaten Kepulauan Selayar.
Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar penginapan di salah satu kamar hotel Jalan Sungai Saddang, Makassar, pada Rabu malam (20/5/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EB (40) yang diketahui bekerja di sebuah kantor advokat di Makassar. Terduga pelaku diamankan di kawasan BTP Blok K, Makassar, pada Rabu malam (20/5/2026).
Baca Juga : DJBC Sulbagsel Musnahkan Barang Ilegal, Mulai Dari Rokok, MMEA Hingga Kosmetik
“Resmob Polda Sulsel bersama Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, kepada wartawan, Jumat (22/5/20/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi mengarah kepada EB yang diduga menjadi orang terakhir bersama korban sebelum ditemukan meninggal dunia. Saat diintrogasi, terduga pelaku turut mengaku telah mengenal korban selama kurang lebih satu tahun melalui media sosial.
Keduanya juga disebut sempat menginap bersama di beberapa tempat di Sulawesi Selatan sebelum akhirnya berada di penginapan tempat korban ditemukan meninggal dunia.
Baca Juga : Kawal May Day 2026, Polda Sulsel Kerahkan 2.181 Personel Gabungan
Polisi menduga motif peristiwa tersebut dipicu rasa cemburu dan sakit hati. Terduga pelaku mengaku mencampurkan obat jenis mefenamic acid ke dalam air minum korban setelah keduanya terlibat pertengkaran.
“Dari hasil penyelidikan beserta hasil sementara visum, korban diduga meninggal akibat overdosis obat antinyeri yang diberikan oleh pelaku,” jelasnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam dan sisa obat yang kini diamankan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik.