ABATANEWS, JAKARTA — Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terkait laporan pencatutan identitas kependudukan warga yang diduga digunakan sebagai syarat dukungan pasangan calon independen di Pilgub Jakarta 2024.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh seorang warga bernama Samson, yang merasa identitasnya digunakan tanpa izin untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, penghentian penyelidikan ini didasarkan pada aturan yang menganggap bahwa kasus tersebut lebih tepat ditangani sebagai tindak pidana pemilu.
Baca Juga : Rano Karno Ibaratkan Pertarungan Pilgub Seperti David vs Goliath: Kita Butuh Dukungan Warga Asli Jakarta
“Dalam penanganan kasus ini, kami mengacu pada prinsip ‘Lex Consumen Derogat Legi Consumte,’ di mana hukum yang lebih khusus dalam pemilu harus diutamakan,” jelas Ade Safri pada Senin (19/8/2024).
Polda Metro Jaya menyarankan pelapor untuk membawa kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lembaga yang berwenang dalam menangani pelanggaran pemilu.
“Polri hanya menerima laporan yang diteruskan dari Bawaslu,” tambah Ade Safri.
Baca Juga : Ahmad Sahroni Didapuk Jadi Ketua Tim RK-Suswono di Pilgub Jakarta
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Keputusan ini menandai pentingnya koordinasi antara Polri dan Bawaslu dalam menjaga integritas proses pemilihan umum, khususnya dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan identitas warga.
Langkah ini juga menegaskan peran krusial Bawaslu dalam memastikan setiap laporan pelanggaran pemilu ditangani secara tepat sesuai dengan mekanisme yang ada.
Baca Juga : PDIP Akan Umumkan Duet Anies-Rano di Pilgub Jakarta Siang Ini
Sebelumnya, Samson resmi melaporkan kasus pencatutan NIK ke Polda Metro Jaya pada 16 Agustus 2024, dengan harapan kasus ini segera diusut.
Namun, dengan adanya pengalihan penanganan ke Bawaslu, proses pengusutan kini berada di tangan lembaga pengawas pemilu tersebut.