ABATANEWS – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran terkait batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3843/2021 tersebut, tercantum harga terbaru untum batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR untuk di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu dan di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu.
Keluarnya edaran tersebut mendapat tanggapan dari Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Plt Gubernur pun menegaskan agar tidak ada klinik yang berspekulasi terhadap harga RT-PCR yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik
“Pasti ada pelanggaran ketika terjadi tarif RT-PCR yang diberlakukan diatas dari batas tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Itu tentu mereka sudah paham semua bahwa sudah ada peraturan yang menetapkan harga Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk di luar Jawa dan Bali,” ucapnya, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (28/10/2021).
Menurutnya, tarif yang telah ditetapkan tersebut akan menjadi standarisasi untuk sistem angkutan penerbangan udara termasuk untuk penerbangan domestik di Sulawesi Selatan.
Apalagi, penerbangan domestik Sulsel menjadi ‘leading’ untuk kebangkitan penerbangan ke sejumlah daerah di Sulsel, seperti penerbangan ke Toraja, penerbangan ke Kepulauan Selayar, penerbangan ke Bandara Bua, dan penerbangan domestik lainnya.
Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar
“Harga-harga itu sebenarnya sangat berarti dengan kita, apalagi kalau compare terhadap harga lokal, bisa seharga tiket,” katanya.
Untuk itu, Plt Gubernur berharap kedepannya ada program dari pemerintah pusat yang bisa membantu pemulihan, dimulai dari aksesibilitas, sistem angkutan, dan mobilitas.