Jumat, 25 November 2022 08:15

Plat Nopol Putih Tullisan Hitam untuk Roda 2 di Sulsel Telah Disalurkan

Ilustrasi plat putih tulisan hitam yang kini telah diterapkan di Sulsel khusus kendaraan baru roda empat atau mobil.
Ilustrasi plat putih tulisan hitam yang kini telah diterapkan di Sulsel khusus kendaraan baru roda empat atau mobil.

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemilik kendaraan roda dua di Sulawesi Selatan (Sulsel) kini bisa mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Plat Nomor Polisi (Nopol) baru dasar putih tulisan hitam.

Hal itu, setelah Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel sudah sudah menyalurkan Nopol tersebut.

Kasi STNK Regident Ditlantas Polda Sulsel, Kompol I Made Sharma, mengatakan penyaluran Nopol tersebut mulai dilaksanakan pada Rabu 23 November 2022 lalu.

Baca Juga : Aksi Konvoi Remaja di Makassar Terekam Kamera ETLE, Bakal Dikenakan Tilang

“Material lama sudah habis, jadi, kami sudah menyalurkan TNKB model baru,” ucap Kompol I Made Sharma, Jumat (25/11/2022).

Diketahui, perubahan pelat nomor menjadi putih ini berlaku nasional.

Hal ini, berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Baca Juga : Selama 7 Hari Pelaksanaan Operasi Pallawa di Sulsel, Dinilai Masih Aman

Nantinya masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor putih adalah saat mendapatkan/membeli kendaraan baru.

Kemudian, pemilik kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.

Pada dasarnya, plat diganti karena memang saatnya diganti.

Baca Juga : Hanya Dalam 2 Bulan, Ditlantas Polda Sulsel Catat 8609 Kendaraan Yang Diblokir

Selain itu, dari sisi biaya tidak ada perubahan dan hanya warna dasar dan tulisan, sementara ukuran, ketebalan, dan bahan tetap sama.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar