Selasa, 23 April 2024 13:05

PJ Sekda Pimpin Rakor Penguatan Perda KTR Fokus Pada Sosialisasi dan Sanksi

PJ Sekda Pimpin Rakor Penguatan Perda KTR Fokus Pada Sosialisasi dan Sanksi

ABATANEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah gencar melakukan penertiban terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dimulai dari internal OPD lingkup Pemkot Makassar terlebih dahulu.

Hal itu sudah dilakukan dengan memasang stiker tanda larang untuk merokok di area-area yang telah ditentukan.

Baca Juga : Danny Pomanto: RS Kemenkes Makassar Bisa Beckup IKN dan Indonesia Timur

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan penegakan perda KTR ini terus ditegakkan sebagai upaya dari pemerintah menyadarkan masyarakat tentang area-area yang boleh dan tidak diperbolehkan merokok.

“Hari ini kita rapat kembali bersama Dinas Kesehatan dan Bagian hukum meninjau kembali atau merevisi perda KTR untuk dilakukan penguatan-penguatan petunjuk tekhnis atau juknis,” ucap Firman saat memimpin rakor terkait KTR, di Ruang Kerjanya, Balaikota, Senin (22/04/2024).

Kata Firman ada beberapa hal yang menjadi peninjauan kembali yakni penguatan secara petunjuk tekhnis serta penguatan terhadap penegakan sanksi.

Baca Juga : Indira Yusuf Ismail Ajak Sapma PP Sulsel Kolaborasi Majukan Kota Makassar

Untuk mendorong terwujudnya perda terkait KTR, pihaknya sendiri sudah melakukan sosialisasi di lingkup internalnya.

Setelah itu, rencananya satgas KTR yang telah dibentuk akan memasang stiker-stiker tanda larangan merokok di area swalayan dan perhotelan.

“Jadi kita melakukan di tempat-tempat yang vital di Balaikkta dan dikembangkan lagi di Swalayan dan perhotelan. Satgas kita ini nanti akan diimbau untuk lebih agresif melakukan pemantauan bagi pelanggar,” tuturnya.

Baca Juga : Danny Pomanto dan Dubes Australia Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Lingkungan

Penguatan penegakan sanksi bagi pelanggar nantinya akan dibahas lebih detail kembali terkait bagaimana prosedurnya.

“Satgas kita nantinya akan melakukan pemantauan rutin entah itu setiap hari atau jam-jam banyak masyarakat merokok. Kita masih atur itu bersama kabag hukum,” ungkapnya.

Firman pun berharap KTR dapat memberikan penegakan kawasan tanpa rokok ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok disembarang tempat.

Baca Juga : Kunjungan Kemenag RI, Pj Sekda Berbagi Inovasi dan Konsep Sombere And Smart City

Agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok dapat diminimalisir.

Penulis : Wahyuddin
Komentar