ABATANEWS, MAKASSAR — Pj Sekertaris Daerah, Irwan Rusfiady Adnan, himbau kepada seluruh lurah dan camat untuk tidak melakukan penggantian atas RT/RW hingga perhelatan Pilkada selesai.
Hal ini sekaitan dengan beredarnya surat penggantian RT/RW, yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Beberapa waktu lalu, telah dihimbau untuk tidak melakukan penggantian RT/RW selama masa penyelenggaraan Pilkada, hingga perhelatan selesai,” ujarnya, Kamis (07/11/2024).
Baca Juga : Kepala Bapenda Makassar Terima Penghargaan TP2DD Yang Ketiga Kalinya Dibidang Digitalisasi Daerah
Irwan Adnan pun melanjutkan, jika nantinya setelah tanggal 27 November, akan dilakukan evaluasi RT/RW silahkan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
Hal ini untuk menghindari adanya perpecahan dan memunculkan permasalahan di masyarakat, dan juga untuk menghindari adanya persepsi lain di bulan politik saat ini.
“RT/RW silahkan lakukan tugas seperti biasa, persoalan pergantian ataupun pemecatan, itu tidak ada. Ini perintah pimpinan yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Baca Juga : Sambut HUT Kota Makassar ke-417, Disdag Gelar Operasi Pasar Murah
Irwan Adnan pun telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum, dan menyatakan bahwa surat edaran yang beredar tersebut yang dibuat oleh kelurahan, dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
“Bagian hukum sementara membuat surat edaran, untuk menghindarkan kisruh dan polemik di masyarakat,” lanjutnya.
“Yang ingin keberatan, boleh konfirmasi langsung ke saya,” tuturnya.
Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga suasana tetap kondusif.