Sabtu, 26 September 2026

Pimpinan Geng Motor Waster Ditangkap Polisi Makassar Saat Asyik ‘Live’ TikTok

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.

ABATANEWS, MAKASSAR – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar mencokok seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial AK, yang disinyalir merupakan pimpinan geng motor “Waster”. Pembekukan tersebut berlangsung saat tersangka tengah menyiarkan siaran langsung (live) di platform TikTok pada sebuah rumah di kawasan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/9/2026).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa penangkapan AK dipicu oleh aksi penganiayaan brutal terhadap seorang pemuda bernama Syahwa. Peristiwa penyergapan dan pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, membentang dari Jalan Ratulangi hingga Jalan Boulevard.

“Awalnya, korban yang sedang berboncengan sepeda motor dengan rekannya berpapasan dengan kelompok geng motor ini. Korban langsung diancam menggunakan senjata tajam jenis parang dan panah busur,” terang Arya dalam keterangannya dikutip Sabtu (26/9/2026).

Baca Juga : Polisi Ungkap Pencurian Brankas Al Markaz, Pelaku Sempat Kabur ke Kendari

Walau sempat mencoba meloloskan diri, korban ditarik oleh para pelaku dan disabet senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban menderita luka tebasan parang serta tertancap anak panah busur pada bagian lutut. Setelah berhasil melarikan diri dari kepungan, korban segera melaporkan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan korban, tim penyidik bergerak melakukan perburuan. Hasilnya, enam anggota komplotan berhasil diringkus.

Menariknya, dua di antara enam pelaku ditangkap saat sedang menggelar siaran langsung di TikTok. Dalam tayangan tersebut, mereka tengah melakukan kesepakatan (COD) untuk menentukan titik kumpul tawuran melawan kelompok lain.

Baca Juga : Patah Tulang Tangan, Polisi Jadi Korban Saat Bubarkan Tawuran di Makassar

Menurut Kombes Pol Arya Perdana, penangkapan ini menjadi bukti nyata modus operandi geng motor di Makassar yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana konsolidasi bentrokan.

“Apa yang selama ini kami imbau ke masyarakat terbukti. Fenomena tawuran di Makassar kerap diawali dari ajakan COD di media sosial, dan ini terekam jelas saat pelaku kami amankan di tengah siaran live TikTok,” tegas Arya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pengeroyokan tersebut dipicu oleh dendam lama antarkelompok. Selain menggelandang para tersangka, aparat turut menyita barang bukti berupa tiga buah anak panah busur dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga : Tawuran di Makassar, Polisi Amankan Pemuda Usai Kedapatan Bawa Busur

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara, serta dilapis Pasal 472 huruf a sub Pasal 262 ayat 1 dan 2 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman serupa.

Penulis : Azwar
Komentar