ABATANEWS, MAKASSAR — Keputusan KPU RI yang mengangkat nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan menuai tanda tanya.
Pasalnya, KPU RI mengangkat salah satu orang yang sebelumnya pernah mendapat catatan buruk oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Nama itu adalah Faisal Amir.
Sebelumnya, lewat surat pengumuman nomor: 83/SDM.12-Pu/04/2023 yang dirilis oleh KPU RI pada Senin (21/8/2023), disampaikan nama timsel calon anggota KPU untuk 28 kabupaten/kota pada 7 provinsi, termasuk Sulsel.
Baca Juga : Ketua Komisi II Pastikan PKPU Pilkada Serentak 2024 Merujuk Putusan MK
Di Sulsel, tercatat ada 7 kabupaten/kota yang akan melangsungkan seleksi, yaitu Kota Makassar, Enrekang, Luwu, Pinrang, Sidrap, Wajo, dan Kota Parepare. Ketujuh kabupaten/kota ini akan digawangi oleh 5 timsel, yakni Faisal Amir, Fitrinela Patonangi, Hatta Fakhrurrozi, Mohammad Arif, dan Taslim.
Nama Faisal Amir menuai tanda tanya. Meski pernah menjabat sebagai Anggota KPU Sulsel dua periode (2013-2018 dan 2018-2023), namun Faisal Amir sempat mendapat sorotab tajam di akhir masa jabatannya.
Faisal yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU Sulsel Periode 2018-2023, divonis melakukan pelanggaran berat oleh DKPP.
Baca Juga : Ketua KPU Labuhanbatu Dicopot Usai Hamili Anggota PPK, Padahal Punya Istri dan 5 Anak
Tepat pada 12 Juli atau sekitar sebulan pasca Faisal Amir lengser, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Faisal Amir lantaran terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Faisal Amir sebagai teradu I terbukti tidak profesional memastikan kesesuaian data dalam penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan keanggotan dan kepengurusan partai politik di Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada kasus itu, bukan cuma Faisal Amir yang diberi sanksi. Dua rekannya di KPU Sulsel juga mendapat sanksi, yakni Upi Hastati dan Asram Jaya.
Baca Juga : KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Bersedia Tak Dilantik Bila Jadi Calon di Pilkada
Hanya Asram Jaya yang mendapat sanksi berat dalam kasus itu. Asram dilarang lagi untuk jadi penyelenggara pemilu. Sedangkan Upi, meski mendapat sanksi, tetap langgeng di posisinya saat ini sebagai Anggota KPU Sulsel Periode 2023-2028.
Anggota DKPP Dewa Raka Sandi mengatakan, pada prinsipnya peraturan DKPP tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu menjadi acuan penyelenggara pemilu.
“Pada intinya diharapkan agar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu senantiasa dijadikan acuan oleh Penyelenggara Pemilu,”ujar Dewa Raka menanggapi nama Faisal Amir masuk sebagai bakal calon timsel saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (21/8/2023).
Baca Juga : KPU Perkirakan Kandidat di Pilgub Sulsel 2024 Maksimal 4 Pasang
Masa tugas timsel
Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah ditunjuk oleh KPU RI ini akan bertugas mulai Agustus hingga Oktober.
Mereka akan menjaring calon anggota KPU untuk dua kali kuota kebutuhan sebelum diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan komisioner terpilih.