ABATANEWS.COM – Oknum guru ngaji berinisial SN (50) di Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo. Pasalnya, pelaku terbukti memperkosa muridnya hingga hamil.
Kasihumas Polres Probolinggo,Iptu Merdhania Pravita mengatakan penetapan tersangka oleh prlaku dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Bahkan pemeriksaan dilakukan terhadap saksi-saksi dan juga pelaku di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo sejak Sabtu, (17/2/2024).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati hasil bahwa HM (korban) tengah hamil dan usia kandungannya telah 3 bulan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/2/2024).
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa
Korban yang diketahui tengah hamil 3 bulan membuat orang tuanya syok hingga menanyakan kepada HM tentang siapa orang yang sudah menghamilinya. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh HM, bahwa yang telah merudapaksa dirinya adalah SN.
Pengakuan dari HM tersebut membuat kedua orang tuanya tidak terima. Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo.
“Setelah adanya laporan tersebut, anggota bergerak ke TKP bersama Polsek Kraksaan guna mengamankan pelaku dari amuk massa. Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Waluyo Jati untuk medapat pengobatan,” terang Iptu Vita sapaan akrgbnya.
Baca Juga : Viral Video Penganiayaan Anak Kecil di Bulukumba, Motifnya Diduga Ingin Beri Pelajaran
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Fajar Adi Winarsa membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Kasat Reskrim ini menambahkan, usai menjalani pengobatan, pelaku kemudian dibawa ke Polres Probolinggo guna proses lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo. Kami akan pastikan kasus ini berjalan sampai tuntas hingga ke pengadilan,” pungkas Kasat Reskrim.