Senin, 12 Desember 2022 11:16

Penyerahan SK PPPK Pemprov Sulsel Molor 2 Hari, Ini Alasannya

Dokumentasi Kepala BKD Sulsel Imran Jausi.
Dokumentasi Kepala BKD Sulsel Imran Jausi.

ABATANEWS, MAKASSAR – Penyerahan 1.750 SK PPPK Pemprov Sulsel tahap kedua bagi CASN 2021 dipastikan molor dua hari. Dari sebelumnya dijadwalkan 17 Desember 2022 menjadi tanggal 19 Desember 2022.

Kepala BKD Sulsel Imran Jausi mengatakan penyerahan SK awalnya dijadwalkan pada 17 Desember bertepatan dengan hari Kesadaran Nasional. Akan tetapi, di hari tersebut jatuh pada Sabtu yang tidak lain hari libur bagi instansi pemerintahan negara.

“Dan karena Sabtu-nya itu maka upacara hari kesadaran nasional akan digeser pada 19 Desember 2022, nah disitulah akan diserahkan SK PPPK,” ujar Imran Jausi, dikutip laman resmi Pemprov Sulsel, Senin (11/12/2022).

Baca Juga : Kapolda Sulsel-Pj Gubernur Bahtiar Resmikan Revitalisasi Makam Arung Pallaka dan Karaeng Pattingalloang

Mantan Kepala BPSDM Sulsel ini mengatakan, jika sudah tiba waktunya 19 Desember 2022 masih ada yang belum rampung dari BKN, maka tetap akan dilaksanakan pemberian SK. Yang tersisa akan menyusul.

Penyerahan SK tersebut akan dilakukan di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel. SK tersebut akan diserahkan langsung oleh orang nomor satu di Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

“Yang tersisa itu akan kita tetap lanjutkan. Tapi tidak diundang dulu yang belum keluar SK nya. Nanti selesai akan tetap dikasih tapi tidak lagi diupacarakan. Intinya kan SK terbit, itu yang utama. Pemberian dengan upacara itu kan seremonial saja,” jelas Imran Jausi.

Baca Juga : Hari Kesadaran Nasional, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 4.100 Bibit Pohon dan 2.341 SK PPPK

Kemungkinan yang menyusul pada Januari 2023. Tapi Imran Jausi mengharapkan 19 Desember 2022 ini selesai semuanya 1750 PPPK tersebut. “Jika pun ada yang tersisa, tetap sama dengan anggal mulai tugas,” ujar Imran Jausi.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar