ABATANEWS, MAKASSAR – Potensi kerugian negara mencapai nyaris Rp.1 Miliar setelah adanya penyelundupan 1 juta batang rokok asal China. Penyelundupan ini digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar beberapa hari lalu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono menjelaskan. Total batang rokok dengan merek Hongshuangxi dan Jinyexiang yang disita mencapai 1.099.800 batang.
“Berdasarkan informasi Intelijen, Tim P2 KPPBC TMP B Makassar mendapati pengiriman rokok illegal dari Jakarta. Rokok tersebut dimuat dalam kapal ro-ro KM DHARMA RUCITRA VII asal Surabaya yang tiba di Pelabuhan Barru pada 11 Maret 2022,” ujar Andhi Pramono, Selasa (22/3/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, ditemukan total 110 karton rokok asal China. Kedua jenis rokok tersebut rencananya dikirim ke Morowali, Sulawesi Tengah dan Kendari, Sulawesi Tenggara.
Namun, kedua wilayah dengan tujuan pengiriman itu masing-masing akan dikirimkan sebanyak 20 Karto. Yang pasti lanjut dia, nilai rokok jika ditaksir secara keseluruhan mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga : Sempat Viral, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Bantuan Alat Belajar SLB dari Korea Selatan
“Untuk nilai jualnya Rp. 1.253.772.000 miliar. Sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp 915.138.000 rupiah,” jelas Andhi Pramono.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagesl) Nugroho Wahyu Widodo menambahkan. Rokok tersebut disita karena tak memiliki pita cukai resmi.
“Dari penyitaan ini, kami menangkap kurir berinisial C (42). Dan Berdasarkan yang tercantum dalam dokumen surat jalan, didapatkan informasi pengirim berinisial M yang dikirim dari Jakarta. Sementara sang penerima, berasal dari Lembo, Morowali dengan pemilik inisial T,” pungkasnya.