Rabu, 21 September 2022 17:12

Penjagub Gorontalo Minta ASN Cek Situs KPU Demi Terhindar dari Keanggotaan Parpol

Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer. (Istimewa)
Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer. (Istimewa)

ABATANEWS, GORONTALO — Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo diminta mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) jika terdaftar di Partai Politik (Parpol).

Pengecekan ini penting dengan munculnya kasus Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) yang terdaftar sebagai anggota parpol, pada Rabu (21/9/2022).

Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer ingin memastikan semua aparaturnya steril dari keanggotaan parpol. Pengecekan dengan NIK bisa dilakukan dengan mengakses https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Bagi ASN yang terdaftar namun tidak atas keinginannya sendiri bisa melapor ke KPU setempat. Sebaliknya, bagi ASN yang terdaftar atas keinginannya sendiri siap siap diberi sanksi.

Baca Juga : Jabat Pj Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya Janji Tingkatkan Pelayanan Publik

“Saya meminta kepada seluruh ASN Pemprov Gorontalo untuk segera melakukan pengecekan nama anda jika terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik,” kata Hamka.

Selain itu, Ketua KPU Bone Bolango Adnan Berahim meminta ASN intens mengecek data diri di Sipol KPU hingga tanggal 1 Oktober 2022. Saat ini semua parpol sedang mengisi data anggota parpol sebagai bagian dokumen persyaratan calon peserta pemilu 2024.

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan di Sipol KPU setiap hari, karena sejak tanggal 15 sampai 28 September 2022 parpol sedang melakukan perbaikan dokumen persyaratan calon peserta pemilu dengan memasukkan data anggota partai politik. Jangan sampai hari ini tidak terdaftar, tapi tanggal 28 September terdaftar,” katanya.

Baca Juga : Hamka Hendra Noer Titip Program ke Ismail Pakaya

Beberapa nama ASN disinyalir terdaftar dalam keanggotaan Parpol. Naasnya lagi, mereka tidak mengetahui jika NIK mereka dicatut dan didaftarkan sebagai anggota. Beberapa TPK sudah melaporkan kejadian itu ke KPU dengan menandatangani Surat Pernyataan.

Penulis : Wahyuddin
Komentar