Rabu, 12 Maret 2025 22:02

Pengurus RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Polisi Buka Suara

Pengurus RW di Jakbar minta THR Rp1 juta ke pengusaha. (Foto: Instagram @jakbarviral)
Pengurus RW di Jakbar minta THR Rp1 juta ke pengusaha. (Foto: Instagram @jakbarviral)

ABATANEWS, JAKARTA – Beredar di media sosial surat edaran terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pengurus RW kepada pengusaha. Surat edaran tersebut berisikan permintaan THR sebesar Rp 1 juta.

Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @jakbarviral, terlihat surat edaran tersebut dibuat oleh pengurus RW 02 di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat yang ditujukan kepada setiap pengusaha yang menggunakan lahan parkir di kawasan ‘Laksa Street‘.

Tampak surat tersebut ditandatangani dan ada cap resmi dari pengurus RW 02 di Jembatan Lima pada Maret 2025. Nominal THR yang diminta yaitu senilai Rp 1 juta. Dana yang terkumpul nantinya akan dialokasikan untuk anggota Linmas dan kepengurusan RW di wilayah tersebut.

Baca Juga : Mobil Mogok Usai Isi Pertamax Tercampur Air di SPBU Pucangsawit, Ini Respon Pertamina

Pengusaha diharapkan menyerahkan THR tersebut 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

“Adapun besar dana Tunjangan Hari Raya tersebut sebesar Rp 1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana tersebut terakhir 1 minggu sebelum Idul Fitri,” demikian isi surat edaran tersebut.

Polisi Turun Tangan
Terkait surat permintaan THR yang beredar, Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami menyebut akan memanggil pihak Pengurus RW 02 Kelurahan Jembatan Lima untuk meminta klarifikasi.

Baca Juga : Viral Proposal Permohonan Bantuan AC dari Kelurahan di Bekasi, BKPSDM Buka Suara

“Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti,” ujar Kukuh dalam keterangannya.

Menurut Kukuh, pihaknya belum mendapat laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas surat edaran itu. Meski demikian, polisi akan tetap melakukan penyelidikan dan mengimbau masyarakat segera melapor ke polisi jika merasa ada unsur pemaksaan dalam permintaan THR ini.

“Terkait permasalahan permintaan-permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja. Ada kecamatan juga,” pungkas Kukuh.

Penulis : Nidi
Komentar