Kamis, 16 Desember 2021 12:33

Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 Ditunda, Lalu Kapan?

ilustrasi
ilustrasi

ABATANEWS – Pengumuman kelulusan PPPK Guru Tahap 2 2021 ditunda. Seyogyanya, hasil itu diumumkan hari ini (16/12/2021).

Panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) menganggap ada hal yang krusial sehingga terpaksa ditunda.

“Mohon maaf, kelulusan PPPK guru tahap II rasanya tidak mungkin diumumkan hari ini,” ucap Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, selaku Panselnas CASN 2021, seperti dilansir jpnn.com.

Baca Juga : Kemendikbud: Masih Banyak Guru yang Tidak Linear dengan Latar Pendidikannya

Menurut Suherman, BKN masih dalam proses mengolah hasil tes PPPK Tahap 2 yang berakhir 12 Desember lalu.

“Kami baru menerima hasil peserta seleksi PPPK guru, kemarin (15/12). Perlu waktu bagi kami di BKN untuk mengolah hasil tersebut sesuai dengan KepmenPAN-RB yang baru,” terangnya.

Regulasi baru yang dimaksudkan ialah KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021. Dalam KepmenPAN-RB tersebut penentuan kelulusan melalui tiga kali penghitungan.

Baca Juga : 17 PPPK Guru Lingkup Provinsi Gorontalo Resmi Dilantik

Pertama, menggunakan passing grade sesuai KepmenPAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021.

Kedua, passing grade untuk guru honorer usia 50 tahun ke atas yang mana passing grade kompetensi teknis nol, kompetensi manajerial sosiokultural 110, wawancara 20.

Ketiga, passing grade penyesuaian khusus kompetensi teknis dengan rata-rata penurunan 50 poin untuk masing-masing mata pelajaran.

Baca Juga : Kemendikbudristek Minta Tunjangan Profesi Guru Segera Dicairkan

“Karena ada perubahan algoritma penentuan kelulusan sesuai KepmenPAN-RB yang baru sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap penghitungan kelulusannya,” jelasnya.

Suherman juga belum bisa memastikan kapan pengumuman hasil seleksi ini. Namun, BKN akan berupaya menuntaskan proses penghitungan kelulusannya hari ini. Lalu dilakukan rekonsiliasi data dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Apabila sudah tidak ada masalah, baru ditandatangani secara elektronik oleh Pak Deputi Mutasi dan Bapak Kepala BKN,” pungkas Suharmen. (*)

Komentar