ABATANEWS, MAKASSAR – Tim gabungan PPNS BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel membongkar praktik pembuatan kosmetik ilegal di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin (7/9/2026) malam.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 23 jenis produk jadi sebanyak 4.009 buah, beserta bahan baku, adonan setengah jadi (bulk), wadah, hingga label kemasan. Total nilai ekonomis barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp400 juta.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, menjelaskan bahwa pembongkaran lokasi ini berawal dari laporan warga serta hasil analisis intelijen petugas di lapangan.
Baca Juga : Mira Hayati Terpidana Kasus Kosmetik Ilegal Bayar Denda Rp1 Miliar ke Kejari Makassar
“Aktivitas pembuatan kosmetik terbukti dari adanya peralatan sederhana seperti centong, spatula, mixer, timbangan, dan hot air gun. Kami juga menemukan bahan baku kosmetik yang tidak mengantongi izin edar resmi,” kata Yosef di BBPOM Makassar, Kamis (8/10/2026).
Beberapa bahan baku tanpa izin yang disita di antaranya Dermovate Cream, Glysolid Glycerin Cream, serta krim kuning muda dalam tong 25 liter.
Pelaku diketahui meracik produknya dengan mencampur bahan bermasalah dan kosmetik legal seperti Viva Skinfood Cream, Viva Queen Collagen Night Cream, Rdl Babyface Facial Cleanser, dan Quina Cosmetics Pearl Cream.
Baca Juga : BB POM Angkat Bicara Soal Sejumlah Pria Minum Oli Mesin di Makassar
“Lokasi tersebut juga dipakai untuk memalsukan merek kosmetik yang sebenarnya sudah terdaftar di BPOM, seperti Super Dubai, Acil Idang, RD Viral, dan Firfin Glowing,” tambah Yosef.
Sejumlah racikan yang disita termasuk Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Brightening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra Super Dosting, Handbody Premium, Firfin Glowing, hingga NF Beautycare terbukti positif mengandung merkuri berdasarkan uji laboratorium.
“Penyidik BBPOM Makassar menetapkan dua tersangka perempuan berinisial F (39) dan J (32). Keduanya kini mendekam di Rutan Polda Sulsel,” imbuhnya.
Baca Juga : Lindungi Kesehatan Masyarakat, Pemkot Makassar dan BBPOM Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Tersangka F menjual racikannya—termasuk merek NF Beautycare yang izin BPOM-nya telah dicabut sejak 2024—secara live di TikTok, Facebook, serta melalui jaringan reseller. Sementara tersangka J mendistribusikan kosmetik berbahaya tersebut ke agen dan toko-toko kosmetik di Kalimantan Timur.