Rabu, 29 Mei 2024 21:26

Pengadilan Vonis Mati Koruptor Rp2,4 Triliun

Pengadilan Vonis Mati Koruptor Rp2,4 Triliun

ABATANEWS, CHINA — Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati kepada Bai Tianhui, mantan general manager Huarong Asset Management, atas kasus korupsi senilai 1,1 miliar Yuan (sekitar Rp2,4 triliun).

Tianhui terbukti menerima suap dalam jumlah besar untuk mempermudah akuisisi proyek dan pendanaan perusahaan selama menjabat di perusahaan manajemen aset terbesar yang dikendalikan negara tersebut.

Menurut laporan dari CCTV yang dikutip oleh AFP, Tianhui menerima suap dalam jumlah besar untuk memanfaatkan posisinya demi keuntungan pribadi.

Baca Juga : Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti pada Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong Senilai Rp400 M

“Nilai kejahatan suap yang diterima Bai Tianhui amat besar, kasus kriminalnya amat serius, dampak sosialnya amat buruk, dan ini merupakan kerusakan paling parah terhadap kepentingan negara dan rakyatnya,” demikian pernyataan majelis hakim saat membacakan putusan.

Kasus ini menjadi salah satu target utama dalam kampanye anti-korupsi yang dipimpin oleh Presiden Xi Jinping selama bertahun-tahun. Hukuman ini menunjukkan ketegasan pemerintah China dalam memberantas korupsi di tingkat tinggi dan melindungi kepentingan negara serta rakyatnya.

Penulis : Azwar
Komentar