ABATANEWS – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Budaya (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, syarat tes PCR untuk perjalanan udara untuk wilayah Jawa dan Bali tidak lagi diharuskan. Sebelumnya, syarat tes PCR diharuskan untuk penerbangan di wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR,” ungkapnya saat jumpa pers PPKM, Senin (1/11).
Muhadjir mengatakan, syarat penerbangan di lingkup Jawa-Bali kini cukup memakai hasil tes antigen sebagai syarat untuk berpergian.
Baca Juga : Cegah Covid-19, Rusli Habibie Wajibkan Swab Kepada Seluruh Peserta Rapat Golkar
Ditegaskan Muhadjir, pembaharuan aturan ini sesuai dengan yang dilakukan di luar Jawa dan Bali, yang juga memperbolehkan hasil tes antigen untuk syarat naik pesawat.
“Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali. Sesuai usulan bapak Mendagri,” kata Muhadjir.
Adapun perubahan kebijakan ini berlaku pasca pemerintah menurunkan harga tes PCR sebagai syarat perjalanan. Selain itu, pemerintah juga telah memperpanjang masa berlaku PCR menjadi 3×24 jam.
Baca Juga : Cegah Covid-19, Rusli Habibie Wajibkan Swab Kepada Seluruh Peserta Rapat Golkar
Regulasi ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.