ABATANEWS, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan resmi membuka pendaftaran perekrutan Badan Adhock (PPK dan PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Untuk pendaftaran PPK mulai dibuka pada 20 November hingga 29 November 2022. Sedangkan pendaftaran PPS, dimulai pada 18 Desember sampai 27 Desember 2022.
Bagi yang ingin mengajukan diri, pelamar bisa mengajukan form pendaftaran via online pada situs siakba.KPU.go.id atau datang ke kantor KPU setempat dengan membawa dokumen dalam bentuk fisik.
Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan
“Ini yang akan menjadi penyelenggara pemilu pada level bawah yang akan menjadi ujung tombak penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc (PPK & PPS) Pemilu 2024 di Hotel Four Poin by Sheraton, Makassar, pada Ahad (20/11/2022).
“Mereka yang akan menyelenggarakan pemilu secara teknis, sehingga penyelenggaraan pemilu sesungguhnya ada pada badan adhoc,” katanya.
Seperti diketahui, PPK bekerja untuk tingkatan kecamatan. Nantinya, akan ada 5 anggota PPK. Sedangkan untuk PPS yang bertugas pada tingkat kelurahan/desa, akan direkrut 3 orang.
Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel
“Kalau di (KPU) provinsi hanya melakukan rekap hasil pelaksanaan yang dilakukan Badan Adhoc. Begitu pentingnya dan strategisnya Badan Adhoc ini, sehingga hari ini kita melaunching secara resmi seluruh Indonesia,” katanya.
Faisal juga menjelaskan, hanya satu saluran pendaftaran resmi yakni lewat situs siakba.kpu.go.id, sehingga juga dilakukan peluncuran situs tersebut.
“Kami berharap seluruh KPU mensosialisasikan ke tingkat bawah di kabupaten/kota masing-masing,” pungkas Faisal.
Baca Juga : PKS Temui Prabowo, Sinyal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran?
Persyaratan Anggota PPK dan PPS
1. Warga Negara Indonesia
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
8. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Kelengkapan Dokumen Persyaratan
Baca Juga : Jelang Purna Tugas, Jokowi Mulai Kemas-kemas Barang di Istana
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas Foto Berwarna 3×4
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id
Selengkapnya bisa mengakses situs ini:
Baca Juga : Ketua Komisi II Pastikan PKPU Pilkada Serentak 2024 Merujuk Putusan MK
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Badan_adhoc