Sabtu, 02 September 2023 10:00

Pendaftaran Calon Anggota KPU di 7 Kabupaten/Kota Sulsel Mulai Dibuka, Ini Tahapannya

Tim seleksi (Timsel) tujuh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan secara resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengumuman pendaftaran dimulai hari ini, 2 September hingga 13 September. 
Tim seleksi (Timsel) tujuh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan secara resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengumuman pendaftaran dimulai hari ini, 2 September hingga 13 September.

ABATANEWS, MAKASSAR – Tim seleksi (Timsel) tujuh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan secara resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengumuman pendaftaran dimulai hari ini, 2 September hingga 13 September.

Timsel tersebut terdiri dari Syamsurijal (Ketua), Mohammad Arif (Sekretaris), Buhari, Hatta Fakhrurozi, dan Taslim (Anggota).

Tujuh daerah itu yakni Kota Makassar, Parepare, Kabupaten Enrekang, Luwu, Pinrang, Sidrap, dan Wajo.

Baca Juga : Ketua Komisi II Pastikan PKPU Pilkada Serentak 2024 Merujuk Putusan MK

Sekretaris Timsel 7 daerah Mohammad Arif mengatakan, ada beberapa persyaratan calon komisioner yang ingin mendaftar. Salah satunya minimal tamatan SLTA dan berusia 30 tahun.

“Jadi tidak boleh kurang usia 30 tahun,”ujar Arif dalam konferensi pers di Hotel Claro (1/9/2023).

Syarat lain, harus berdomisili ditempat yang bersangkutan mendaftar sebagai calon anggota KPU. Sedangkan kouta perempuan sebanyak 30 persen.

Baca Juga : Ketua KPU Labuhanbatu Dicopot Usai Hamili Anggota PPK, Padahal Punya Istri dan 5 Anak

“Kalau tidak mencapai tidak akan diulangi,” katanya.

Terkait independensi timsel, Arif menambahkan hal itu sudah jelas. Bahkan ia mengklaim timsel bukan barang titipan karena timsel bekerja sesuai aturan yang telah diamanahkan.

“Kami bukan barang titipan,”ucapnya.

Baca Juga : KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Bersedia Tak Dilantik Bila Jadi Calon di Pilkada

Sedangkan Ketua Timsel 7 daerah, Syamsu Rijal mengatakan mengenai calon anggota KPU berstatus petahana dan pernah disanksi oleh DKPP, tentu pihaknya tidak serta merta digugurkan.

Pihaknya lebih dulu melihat vonis yang diberikan. “Tentu kami plenokan lebih dulu. Tapi kalau vonisnya sanksi pemecatan yang didapat oleh bersangkutan dari DKPP tentu kami akan coret,” katanya.

Berikut tahapan calon anggota KPU di tujuh daerah:

Baca Juga : KPU Perkirakan Kandidat di Pilgub Sulsel 2024 Maksimal 4 Pasang

– Pengumuman pendaftaran 2 September 8 September

– Pendaftaran 2 September 13 September

– Penelitian administrasi 2 September hingga 20 September

Baca Juga : Pemprov Gorontalo Bantah Adanya Berita PPS Diganti jadi PPK Saat Pilkada 2024

– Perpanjangan pendaftaran 14 September hingga 19 September

– Penetapan hasil penelitian administrasi (pleno) 21 September hingga 21 September.

– Seleksi tertulis dan tes psikologi 25 September hingga 3 Oktober

Baca Juga : Partisipasi Pemilih di Sulsel Capai 80 Persen, Lampaui Target Nasional

– Penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi 4 Oktober hingga 5 Oktober

– Pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi 6 Oktober 11 Oktober

– Masukan tanggapan masyarakat 6 Oktober 11 Oktober

Baca Juga : Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Telah Rampung di 25 Provinsi

– Tes kesehatan 8 Oktober 10 Oktober

– Wawancara 9 Oktober 13 Oktober.

– Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara 14 Oktober 15 Oktober

Baca Juga : Hasil Rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran Menang di 16 Provinsi

– Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara 16 Oktober 17 Oktober

– Penyampaian nama calon anggota KPU 7 daerah ke KPU RI 17 Oktober hingga 19 Oktober

Penulis : Azwar
Komentar