ABATANEWS, JAKARTA — Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 semakin menarik perhatian dengan munculnya fenomena pasangan calon tunggal yang akan bertarung melawan kotak kosong di 41 daerah.
Menurut KPU, kondisi ini terjadi setelah penutupan masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, khusus untuk daerah dengan pasangan calon tunggal, pada 4 September pukul 23.59 WIB.
Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa meski jumlah daerah dengan calon tunggal berkurang, fenomena ini masih menyisakan satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Baca Juga : Termasuk Swasta, Kemenko Polkam Minta Patuhi Penetapan Hari Libur Nasional Pada Pilkada 27 November
Salah satu perubahan terjadi di Kabupaten Puhowato, Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, di mana awalnya hanya ada satu calon, namun kini sudah ada dua pasangan yang akan bersaing.
“Di Kabupaten Puhowato dan Kepulauan Sitaro yang sebelumnya hanya ada satu pasangan calon, kini sudah dua pasangan,” jelas Idham, Kamis (5/9/2024). “Kini tinggal 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang masih memiliki satu pasangan calon.”
Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan sebelumnya, di mana ada 43 daerah yang menghadapi Pilkada dengan calon tunggal sebelum masa perpanjangan pendaftaran.
Baca Juga : Jaga Keamanan Logistik Pilkada, Pemkot Makassar Siapkan Armada dan Apar
Dalam Pilkada melawan kotak kosong, pemilih yang tidak setuju dengan pasangan calon tunggal dapat memilih kotak kosong sebagai bentuk protes.
Namun, tidak mudah bagi pasangan calon tunggal. Mereka bisa dinyatakan kalah jika tidak berhasil meraih lebih dari 50 persen suara sah. Jika pasangan calon tunggal kalah, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat kepala daerah yang akan memimpin hingga Pilkada Serentak berikutnya pada tahun 2029.