ABATANEWS, JAKARTA – Seorang warga Dusun Kuwojo, Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, bernama Kusyanto (38) mengalami kejadian tak menyenangkan. Dia dituduh mencuri pompa air milik warga tanpa bukti saat mencari bekicot.
Video seorang oknum polisi mencekik dan mengancam seorang pencari bekicot pun viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat Kusyanto mendapat perlakuan kasar dan dipaksa mengaku melakukan perbuatan yang dia tidak lakukan.
Seorang oknum polisi yang mengenakan seragam dan jaket polisi tampak mencekik korban. Dia mengancam sambil mengacungkan pukulan ke kepala korban jika tetap tidak mengakui dirinya mencuri. Emosinya semakin memuncak saat korban hanya diam dan bersikeras tidak mengakuinya.
Baca Juga : Istri dan Anaknya Tewas Berpelukan Akibat Banjir, Sikap Pria Ini Bikin Warga Geram
“Ayo ngaku enggak, ngaku enggak,” ujar oknum polisi tersebut dengan nada tinggi.
Peristiwa tersebut bermula saat Kusyanto sedang beristirahat setelah mencari bekicot pada Minggu (2/3/2025). Sekelompok orang termasuk seorang polisi berinisial IR tiba-tiba datang dan mengikat tangannya.
Tangan korban diikat dan dibawa dengan sepeda motor ke Desa Ngleses. Meski tidak bersalah, dia tidak melawan. Selama perjalanan, korban mengaku sempat mendapat beberapa pukulan di kepala.
Baca Juga : Satpam Perusahaan Komplain ke Pengurus Masjid Gegara Acara Pengajian Ganggu Meeting Kantor
Setibanya di Desa Ngleses, korban diinterogasi dan dipaksa mengaku kalau dirinya mencuri pompa air milik warga. Namun, korban menolak karena dia memang tidak mencuri. Kemudian, dia dibawa ke Polsek Geyer bersama karung berisi bekicot dan sepeda motornya.
Korban Dibebaskan
Kapolsek Geyer AKP Bambang Dwi Ranto membenarkan adanya kejadian tersebut. Karena tidak ada bukti, korban akhirnya dibebaskan dan diserahkan kepada pihak keluarga yang disaksikan oleh kepala desa bersama berita acara penyerahan.
Baca Juga : Sekelompok Warga di Garut Gerebek Warkop yang Buka Siang Hari Saat Ramadan
AKP Bambang menegaskan bahwa anggotanya yakni Aipda IR yang mencekik dan mengancam korban kini sedang ditangani oleh Propam Polres Grobogan.
“Peristiwa ini sudah kami laporkan ke pimpinan dan sedang ditangani Propam,” ujar Bambang dalam keterangannya.
Setelah dibebaskan, korban mengaku mengalami trauma karena nama baiknya sudah hancur akibat peristiwa tersebut. Atas nama Polres Grobogan, Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto meminta maaf terkait peristiwa yang menimpa korban.
Baca Juga : BBM Netes ke Ban Mobil, Pengendara Protes ke Petugas SPBU dan Minta Ganti Rugi
Pihaknya memastikan bahwa Aipda IR kini sedang dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).