ABATANEWS, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyiapkan Mal Investasi yang termasuk dalam pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Pembangunan MPP ini sementara berproses dan direncanakan rampung pada November 2023.
“Kita bikin MPP, bukan hanya Mal Pelayanan Publik saja tetapi di dalamnya ada Mal Investasi, Mal Inovasi dan Mal UMKM. November selesai, semuanya dibenahi dengan menggunakan sistem IT,” kata Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto di sela-sela pertemuannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jumat, (23/12/2022).
Baca Juga : Jaga Keamanan Logistik Pilkada, Pemkot Makassar Siapkan Armada dan Apar
Pertemuan itu dalam rangka Exit Meeting Tim BPK RI; Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha melalui Pelayanan dan Perizinan dan Penanaman Modal 2021 dan Semester 1 Kota Makassar.
Olehnya pihaknya juga mempercepat tender dini. Termasuk kata dia, di dalam MPP itu ada dibangun War Room baru. Pun dengan mendukung kemudahan investasi itu pihaknya bersama DPRD menginisiasi Perda kemudahan investasi.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel
“Jika itu selesai maka kami optimis realisasi investasi di Makassar.
Karena akan diberikan kemudahan investasi dalam bentuk regulasi. Sehingga lebih memacu investasi di Makassar,” ucapnya.
Dia berharap hasil audit itu menjadi acuan timnya dalam rangka perbaikan-perbaikan di lingkup Pemkot Makassar. Sembari menguatkan koordinasi dengan OPD teknis lainnya.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Makassar Zulkifli Nanda mengatakan
BPK melakukan audit kinerja dari PTSP untuk membantu Pemkot dalam kemudahan berusaha (investasi).
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
“BPK melakukan audit selama 30 hari kerja, dari mekanisme perizinan sampai SOP yang ada di PTSP. Mulai dari regulasi, SOP, semua dinilai lalu hasil audit itu nantinya akan dikeluarkan mengenai apa saja yang perlu dilakukan pembenahan,” ujar Zulkifli.
Hasilnya beberapa sudah disampaikan dan menjadi acuan bagi timnya untuk memperbaiki kinerja PTSP terutama dari kegiatan perizinan juga penanaman modal dan investasi.
“Dalam Perpres 89/2021 mengamanahkan bahwa semua daerah wajib memiliki MPP, nah ini kita sementara ancang-ancang dan sudah masuk proses pembangunan,” jelasnya.
Baca Juga : PJ Sekda Kota Makassar Hadiri Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi
Dengan Exit Meeting ini BPK RI akan melaporkan hasil pemeriksaan di lapangan berkaitan dengan kemudahan berusaha di Kota Makassar.
Selanjutnya akan menjadi rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh Pemkot Makassar.