ABATANEWS, MAKASSAR – Selama puluhan tahun, keberadaan terminal bayangan di sejumlah ruas jalan Kota Makassar, seolah dibiarkan tanpa penataan yang serius.
Aktivitas angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sering memicu kemacetan.
Kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mulai melakukan langkah penertiban dengan ‘membersihkan’ terminal bayangan yang kian menjamur dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Baca Juga : Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026, Bandara Hasanuddin Layani 448.143 Penumpang
Terbaru, penertiban terfokus di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya yang selama ini dikenal sebagai titik mangkal angkutan mobil melintasi daerah.
Aktivitas kendaraan yang berhenti sembarangan di sepanjang ruas jalan tersebut sering menyebabkan perlambatan hingga kemacetan lalu lintas.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan penertiban terfokus di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya yang selama ini dikenal sebagai titik mangkal angkutan mobil melintasi daerah.
Baca Juga : 11 Orang Meninggal di Sulsel Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik Lebaran
“Lokasi utama, kami tertibkan yakni terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI, sering jadi keluhan,” ujar Irwan, Minggu (8/3/2026).
Dalam pelaksanaannya, Dishub Kota Makassar berkolaborasi dengan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP untuk menertibkan kendaraan yang masih beroperasi di terminal bayangan.
Pemerintah Kota Makassar juga terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku sopir dan transportasi agar memanfaatkan terminal resmi, yakni Terminal Daya, yang memiliki area lebih luas dan fasilitas yang memadai untuk aktivitas angkutan penumpang.
Baca Juga : Puncak Arus Balik, Polres Maros Imbau Pemudik Ambil Jalur Alternatif
Sebagai langkah awal pencegahan, Dishub Makassar memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.
Spanduk tersebut dipasang di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang selama ini dikenal sebagai lokasi maraknya aktivitas terminal bayangan.
Menurut Irwan, pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi angkutan agar mematuhi aturan lalu lintas sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Mulai Hari Ini, Pemudik Diminta Atur Jadwal Perjalanan
Ia menjelaskan, keberadaan terminal bayangan selama ini sering memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran arus kendaraan di kawasan tersebut.
“Kami membersihkan terminal bayangan yang ada di sepanjang Jalan Perintis. Selama keberadaannya selalu meresahkan masyarakat karena menimbulkan kemacetan di ruas jalan tersebut,” katanya.
Irwan juga mengungkapkan bahwa praktik terminal shadow di kawasan tersebut diduga telah berlangsung lama, bahkan sejak Terminal Regional Daya mulai difungsikan menggantikan Terminal Panaikang sekitar tahun 2015.
Baca Juga : Mudik Lebaran, Pemprov Sulsel Dirikan Posko Layanan di Jalur Preservasi Jalan MYP
Sejak saat itu, muncullah kendaraan pribadi yang membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Selama ini ada mobil-mobil pribadi yang membuka terminal bayangan, beroperasi mulai subuh, pagi, siang hingga malam,” ungkapnya.
Ia juga tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Baca Juga : Polsek Tamalanrea Buka Layanan Titip Kendaraan Secara Gratis Bagi Warga Yang Mudik
Oleh karena itu, dalam proses penertiban Dishub Makassar juga melibatkan unsur TNI, kepolisian, serta Satpol PP.
“Diduga ada oknum-oknum yang membackup aktivitas ini. Makanya kami melibatkan TNI dan kepolisian agar bisa berkolaborasi mengantisipasi dan menjawab keluhan masyarakat,” terangnya.
Dia juga mengakui, dalam pelaksanaan penertiban di lapangan ia menghadapi berbagai tantangan, termasuk intimidasi dari pihak-pihak yang tidak setuju dengan kebijakan penataan tersebut.
Baca Juga : Menko PM Muhaimin Iskandar Minta Pemudik Jangan Ragu Belanjakan Uang di Kampung Halaman
Meski begitu, Dishub Makassar menegaskan akan terus melakukan pengawasan di lokasi untuk memastikan kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di kawasan terminal bayangan.
“Tim kami akan terus menjaga dan menjaga di lokasi agar kendaraan tidak lagi mengangkut penumpang di sana. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan kota agar tidak terlihat semrawut,” tutupnya.
Dishub Makassar berharap langkah penertiban ini dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan pelayanan dasar di sektor transportasi
Baca Juga : Pergerakan Masyarakat Saat Mudik Lebaran 2026 Diperkirakan Turun 1,75 Persen
Selain melakukan penertiban di lapangan, Dishub Makassar juga mengumpulkan para sopir angkutan yang selama ini kerap parkir dan mencari penumpang di terminal bayangan untuk diarahkan kembali beroperasi di kawasan Terminal Regional Daya.
Irwan menambahkan, untuk penanganan angkutan kota dalam provinsi (AKDP), juga berharap dukungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal ini mengingat kewenangan pengelolaan angkutan tersebut berada di tingkat kementerian dan pemerintah provinsi.
Baca Juga : Kendaraan Sumbu 3 Dibatasi Melintas di Jalan Raya Selama Mudik Lebaran
Selain terminal bayangan, Dishub Makassar juga mewantu-wanti maraknya penggunaan kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang difungsikan sebagai angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi.
Menurut Irwan, kendaraan jenis tersebut pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi dan tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum jarak jauh.
“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Kendaraan tersebut seharusnya hanya berfungsi sebagai feeder atau pengangkut penumpang dalam kota,” jelasnya.
Baca Juga : Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Beri Intensif di Sektor Transportasi
Ia menegaskan bahwa angkutan resmi antar kota maupun antar provinsi memiliki standar dan persyaratan tertentu, mulai dari kapasitas penumpang hingga spesifikasi kendaraan yang harus dipenuhi demi menjamin keselamatan penumpang.
Kalau AKDP atau AKAP itu ada ketentuannya, seperti kapasitas minimal penumpang dan ukuran kendaraan, tuturnya.
Sementara ini mobil kecil milik pribadi, tapi digunakan mengangkut penumpang hingga ke luar daerah seperti Palu, Sulawesi Barat, bahkan Palopo. Tentu saja ini tidak memenuhi standar keselamatan.
Baca Juga : Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Beri Intensif di Sektor Transportasi
Saat ini Dishub Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pengemudi dan masyarakat.
Namun demikian, Irwan menegaskan bahwa jika setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, maka tidak akan segan melakukan penindakan dengan melibatkan aparat kepolisian.
“Kalau setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan. Kami akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polrestabes Makassar, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkas dia.