Selasa, 05 Mei 2026

Pemkot Makassar Dorong Penanganan ODGJ Sesuai SOP

Pemkot Makassar Dorong Penanganan ODGJ Sesuai SOP

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mendorong penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dilakukan sesuai Standar Prosedur (SOP). Langkah ini diambil demi menyelaraskan proses penanganan dari awal sampai selesai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, menekankan pentingnya sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penanganan ODGJ di Kota Makassar. a menegaskan penanganan ODGJ tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus melibatkan berbagai pihak secara terpadu.

“Penanganan ODGJ ini adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan saja, tetapi harus dilakukan secara komprehensif oleh seluruh OPD terkait,” ujar Andi Zulkifly usai pembukaan Pertemuan Koordinasi Penanganan ODGJ yang digelar Dinas Kesehatan Kota Makassar di Hotel Aston Makassar, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga : 118 Pedagang di Pasar Mamajang Makassar Bongkar Lapak Sukarela Lewat Pendekatan Humanis

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar menjelaskan, selama ini masih terdapat ego sektoral yang menyebabkan penanganan ODGJ berjalan kurang optimal. Oleh karena itu, pertemuan koordinasi ini diharapkan mampu menghasilkan standar operasional prosedur (SOP) serta alur penanganan yang jelas dan terintegrasi.

Menurut eks Camat Ujung Pandang ini, penanganan ODGJ biasanya berawal dari laporan di tingkat masyarakat RT/RW yang kemudian ditindaklanjuti oleh kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya puskesmas melakukan asesmen awal untuk memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

“Setelah dilakukan asesmen oleh tenaga kesehatan, perlu ada pengamanan oleh Satpol PP dan dukungan dari pihak kecamatan serta kelurahan.Kemudian, penanganan dilanjutkan ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,” jelasnya.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Dorong Dialog Rutin Pekerja-Pengusaha, Jadi Kunci Atasi Konflik

Ia juga menyoroti pentingnya peran Dinas Sosial dalam proses rehabilitasi sosial serta pengembalian pasien ke keluarga (reunifikasi), termasuk pemantauan lanjutan terhadap kondisi pasien.

“Perlu ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab mulai dari penanganan awal, pengantaran ke rumah sakit, hingga proses pemulangan dan monitoring pasca perawatan,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Zulkifly menekankan penanganan ODGJ harus dilakukan secara humanis dan konsekuensinya, serta disertai edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi stigma.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Ajak KPMI Perkuat UMKM dan Bangkitkan Pasar Sentral

ODGJ ini bisa diterapi. Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar keluarga tidak mengucilkan atau menelantarkan, tetapi justru mendukung proses penyembuhan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan penanganan ODGJ yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi Kota Makassar sebagai kota inklusif.

“Jangan sampai karena penanganan yang tidak optimal, Kota Makassar dinilai tidak inklusif. Padahal, inklusivitas adalah bagian dari visi besar pemerintah kota,” tukasnya.

Baca Juga : Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Wali Kota Munafri Kerahkan Tim ATS Jemput Siswa Kembali Sekolah

Sehingga, kata Andi Zulkifly meminta seluruh OPD, termasuk kecamatan, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga pihak rumah sakit, untuk segera menyusun rencana aksi dan roadmap penanganan ODGJ yang terintegrasi.

“Saya minta hari ini sudah ada rencana aksi yang jelas dan disepakati bersama. Semua pihak harus mendorong masing-masing agar penanganan ODGJ bisa dilakukan dengan cepat dan tepat,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, mendorong lahirnya prosedur operasional standar (SOP) yang terpadu dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) melalui koordinasi lintas sektor.

Baca Juga : Makassar Masuk Nominasi Peringkat Nasional Kota Toleran, Bukti Nyata Pemerintah dan Masyarakat Jaga Keberagaman

Menurut dr. Nursaidah, rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi serta memperjelas peran masing-masing instansi dalam menangani ODGJ, mulai dari tahap penjangkauan hingga pascapemulihan.

“Hari ini kita duduk bersama lintas sektor, lintas SKPD, termasuk para camat, untuk menyepakati bagaimana penanganan ODGJ. Harapannya, lahir SOP yang jelas—siapa melakukan apa dalam setiap tahapan penanganan,” ujar dr. Nursaidah.

Ia menjelaskan, selama ini masih sering terjadi kebingungan di tingkat kecamatan, khususnya saat ditemukannya ODGJ di lapangan. Aparat kecamatan dan Satpol PP, kata dia, sering dihadapkan pada pertanyaan mengenai instansi tujuan penanganan, apakah ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial.

Baca Juga : Pendaftaran SD dan SMP di Makassar Kini Bisa Melalui Aplikasi LONTARA+

“Selama kendala di lapangan ini adalah ketika ditemukan ODGJ, harus dibawa ke mana—ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial. Ini yang ingin kita sepakati bersama dalam rapat ini,” jelasnya.

Nursaidah menegaskan, dalam mekanisme penanganannya, Dinas Kesehatan memiliki peran utama pada aspek medis, mulai dari asesmen hingga pemberian pengobatan. Puskesmas menjadi garda terdepan dalam melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi kejiwaan seseorang.

“Kalau hasil asesmen menunjukkan adanya gangguan jiwa yang memerlukan perawatan, maka kami akan merujuk ke rumah sakit. Setelah itu, kami juga bertanggung jawab dalam pemantauan dan pemberian obat secara berkala,” katanya.

Baca Juga : Hardiknas 2026: Munafri-Aliyah Hadirkan Program Pendidikan Inklusif dan Berkeadilan

Ia menambahkan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari standar pelayanan minimal (SPM), di mana pasien ODGJ, khususnya kategori berat, harus mendapatkan obat secara rutin sesuai resep dokter.

“Dinas Kesehatan memastikan ketersediaan dan pemberian obat, termasuk evaluasi berkala sesuai rekomendasi rumah sakit,” tambahnya.

Namun, lanjut Nursaidah, jika hasil asesmen menunjukkan kondisi pasien tidak memerlukan perawatan medis lanjutan, maka penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Dinas Sosial.

Baca Juga : May Day 2026, Munafri-Aliyah Ramaikan Fun Walk Serikat Buruh dan Pekerja

“Kalau tidak perlu dirawat atau tidak masuk kategori gangguan jiwa berat, maka harus diambil alih oleh Dinas Sosial, termasuk penanganan sosial dan rehabilitasi,” tegasnya.

“Kami berharap tidak ada lagi saling menunggu atau melempar. Begitu ada laporan, semua pihak harus turun bersama untuk asesmen,” tambahnya.

Terkait tren kasus, Nursaidah mengakui secara kasat mata jumlah ODGJ yang ditemukan di lapangan cenderung meningkat dalam beberapa waktu terakhir, meski data resmi masih dalam proses pendataan.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Pastikan Urban Farming Jadi Prioritas di Semua Kecamatan

“Kalau kita lihat di lapangan, kasus yang ditemukan akhir-akhir ini memang tampak lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Nanti akan kami lengkapi dengan data untuk dilaporkan,” katanya.

Ia menegaskan, setelah pasien dinyatakan sembuh oleh rumah sakit, maka tanggung jawab selanjutnya berada di Dinas Sosial, termasuk proses pengembalian ke keluarga atau rehabilitasi lanjutan.

“Kalau pasien sudah sembuh, maka menjadi kewenangan Dinas Sosial, apakah dikembalikan ke keluarga atau direhabilitasi. Itu harus dipastikan dalam SOP yang kita susun bersama,” tutupnya.

Penulis : Azwar
Komentar