ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025. Tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan.
Larangan itu meliputi memaku pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, baleho di pohon tanaman penghijauan atau pohon pelindung di lokasi taman dan median jalan dalam wilayah Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin membenarkan edaran tersebut. Menurutnya, larangan ini dalam rangka menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup. Dari dulu sudah menjadi perhatian bersama.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Paparkan Strategi Makassar Menuju Zero Waste 2029 di ASCC Yokohama
“Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho),” tegas Munafri.
Oleh sebab itu, mantan Bos PSM itu tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota ini. Tindakan ini menurutnya dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.
“Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk,” lanjut Ketua DPD II Golkar Makassar itu, menegaskan.
Baca Juga : 500 Guru Ikuti Seleksi Calon Kepala Sekolah di Tingkat Pemkot Makassar
Appi menilai, menugaskan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP kota untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, dan iklan di pohon yang ada di Kota ini.
“Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan,” jelasnya.
Ketua IKA FH Unhas terpilih itu mengatakan, saat ini belum memasuki tahun politik sehingga dikeluarkan SE tersebut.
Baca Juga : Fokus Informasi ke Interaksi Publik, Diskominfo Makassar Hadirkan Ndoro Kakung Praktisi Media Sosial
Dengan demikian, jika memasuki tahun politik Pileg atau Pilkada sudah dihindari tindakan memaku pohon dengan ragam kegiatan. Ia mengakui, setiap musim politik banyak pohon di wilayah Makassar menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk dan Baliho ditempelkan.
Ia mengatakan, untuk pohon yang dipaku akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH.
“Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Suapay pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun kedepannya sudah ada warning dari awal,” ungkap Appi.
Baca Juga : Lestarikan Budaya Era Modern, Dispar Makassar Gelar Monolog Budaya 2025,
“Karena kalau mau pasang gambar ditempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu,” tambah Munafri.
Diketahui, surat edaran yang dikeluarkan pada Maret 2025. Ditujukan kepada Camat se-Kota Makassar, Lurah se-Kota Maksesar, Instansi/Perusahaan dan Masyarakat Kota Makassar.
Dalam SE yang diteken Wali Kota Munafri tersebut, berdasarkan Persturan Wali Kota Makassar Nomor 71 tahun 2019 tentang Penataan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makasasar. Pada bagian Keempat tentang larangan, Pasai 31 Ayat (h) yang berbunyi.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Tampil Sejajar Pemimpin Dunia di Asia Smart City Conference 2025
“Ssetiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku betang pohon, melakukan shooting, bazar dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat”.
Berdasarkan hai tersebut maka ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/Perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.
Baca Juga : Aspirasi Masyarakat Dikawal DPRD, Pemkot Siap Wujudkan Kebijakan yang Lebih Responsif
Kedua, setiap warga masyarakat Kota Maksesar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang lain sejenisnya pada pohon baik itu dengan cara menempel, diikat dengan tali atau kawat karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH.
Ketiga, setiap Camat, Lurah, dan warga masyarakat wajib mengawasi dan menjaga pohon penghijauan dari kegiatan pemaku dan pengrusakan pohon pada wilayah masing-masing.
Keempat, setiap Camat dan Lurah wajib melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran terkait pohon penghijauan di wilayah masing-masing.
Baca Juga : Jelang Pemilihan RT/RW, Sekda Zulkifly Tekankan Pentingnya Stabilitas Keamanan di Makassar
“Demikian penegasan melalui Surat Edaran Ini disampakan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab,” demikian isi surat edaran tersebut.
