ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi. Terutama bertepatan hari Maulid Nabi Muhammas 2025 yang jatuh pada Jumat (5/9/2025).
Surat edaran tersebit tertuang melalui SE Wali ota Makassar Nomor 273 Tahun 2025 yang ditandatangani Munafri Arifuddin pada 2 September 2025 lalu.

Baca Juga : Digelar Sederhana dan Hybrid, Wali Kota Munafri Ikuti Rapat Paripurna HUT ke-357 Sulsel
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan langkah ini diambil untuk menghormati peringatan Maulid Nabi. Sehingga THM di Makassar ditutup sementara.
“Aturan itu juga merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” kata Munafri, Kamis (4/9/2025).
Appi sapaan akrabnya menambahkan, dalam pasal 34 ayat (1) huruf g disebutkan, aktivitas usaha hiburan wajib dihentikan sementara pada hari besar keagamaan.
Baca Juga : Pemkot Gandeng UI dan Unhas, Siapkan ASN Makassar Hadapi Tantangan Kota Global
Dengan begitu, seluruh THM harus ditutup sementara sepanjang hari Jumat, 5 September. THM baru bisa diperbolehkan beroperasi kembali pada Sabtu, 06 September 2025.
“Pemerintah akan memberi sanksi kepada pengelola yang melanggar. Pemerintah Kota menegaskan aturan serupa berlaku pada hari-hari besar keagamaan lain, seperti Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha,” pungkasnya.