Kamis, 04 September 2025

Pemkot Makassar Keluarkan Surat Edaran, Larang THM Beroperasi Saat Peringatan Maulid Nabi 2025

Ilustrasi Yempat Hiburan Malam (THM). (foto: Istockphoto)
Ilustrasi Yempat Hiburan Malam (THM). (foto: Istockphoto)

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi. Terutama bertepatan hari Maulid Nabi Muhammas 2025 yang jatuh pada Jumat (5/9/2025).

Surat edaran tersebit tertuang melalui SE Wali ota Makassar Nomor 273 Tahun 2025 yang ditandatangani Munafri Arifuddin pada 2 September 2025 lalu.

Baca Juga : Sekolah di Makassar Adakan Perpisahan Berbayar, Pemkot Makassar Ancam Pecat Kepsek

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan langkah ini diambil untuk menghormati peringatan Maulid Nabi. Sehingga THM di Makassar ditutup sementara.

“Aturan itu juga merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” kata Munafri, Kamis (4/9/2025).

Appi sapaan akrabnya menambahkan, dalam pasal 34 ayat (1) huruf g disebutkan, aktivitas usaha hiburan wajib dihentikan sementara pada hari besar keagamaan.

Baca Juga : Konstruksi Fisik Stadion Untia Dimulai Pertengahan Tahun 2026

Dengan begitu, seluruh THM harus ditutup sementara sepanjang hari Jumat, 5 September. THM baru bisa diperbolehkan beroperasi kembali pada Sabtu, 06 September 2025.

“Pemerintah akan memberi sanksi kepada pengelola yang melanggar. Pemerintah Kota menegaskan aturan serupa berlaku pada hari-hari besar keagamaan lain, seperti Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha,” pungkasnya.

Penulis : Azwar
Komentar