ABATANEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran nomor 451.11/447/Kesra/XI/2022 tentang pelaksanaan salat gerhana bulan total wilayah kota Makassar.
Dalam surat edaran disebut, salat gerhana hukumnya sunah muakadah menurut jumhur ulama. Salat gerhana hanya dilaksanakan jika gerhana terjadi di wilayah masing-masing.
Baca Juga : Hari Pertama Aktif Jadi Wali Kota Pascacuti Pilkada, Danny Pomanto Gelar Salat Subuh Berjamaah
Warga diimbau menghidupkan beberapa ibadah yang dianjurkan ketika terjadinya gerhana, seperti salat, memperbanyak zikir, doa, istighfar, sedekah dan amal saleh lainnya.
“Salat gerhana dikerjakan sebanyak dua rakaat dengan mengeraskan bacaan surah dalam salat, dan setiap rakaat dua kali rukuk dan dua kali sujud, dan di sunnahkan berkhotbah kepada para jama’ah dengan memberikan peringatan kepada mereka agar tidak lalai dan hanya takut kepada Allah SWT,” dikutip dalam edaran, Selasa, (8/11/2022).
Adapun waktu pelaksanaan salat gerhana sudah boleh dilaksanakan sejak awal terjadi gerhana dan batas akhir pelaksanaanya pada saat berakhirnya gerhana.
Baca Juga : Arwin Azis Tekankan Profesionalisme dan Integritas kepada 1.877 Pengawas TPS se-Makassar
“Disunahkan dilaksanakan secara berjemaah dan boleh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, akan tetapi jumhur ulama memandang lebih utama dilaksanakan secara berjamaah,” tutupnya.
Surat edaran ini tertanggal 7 Novel ditandatangani Wali Kota Makassar Danny Pomanto.