ABATANEWS, MAKASSAR – Pemkot Makassar kalah gugatan di Mahkamah Agung (MA) terkait dua aset lahan sekolah dasar (SD) di Makassar. Tepatnya SD Pajjaiang dan SD Pajjaiang 1 di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel
Kepala Dinas Pertanahan kota Makassar Ahmad Namsum mengakui dua sekolah tersebut memang belum memiliki sertifikat. Bahwa, sebagai bukti yang kuat terkait kepemilikan dua lahan yang dimiliki Pemkot Makassar.
“Yang dua sekolah ini tercatat sebagai aset kita tetapi karena mungkin dasar pencatatan tidak kuat sehingga kalah,” ujar Ahmad Namsum, Senin (7/2/2022).
Namun, Ahmad Namsum mempertanyakan penggugat, baru mengajak gugatan ke MA. Padahal, kedua lahan SD tersebut tetelah dikuasai Pemkot Makassar.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
“Tapi ada satu hal yang perlu dicatat sekolah ini baik SD inpres maupun SD negeri sudah puluhan tahun dikuasai Pemkot berfungsi sebagai sekolah kenapa baru sekarang ada yang gugat nah,” jelasnya.
Dia menegaskan kedua aset lahan SD tersebut, sebelum dibanguni sekolah pemilik lahan telah mewakafkan lahannya. Selain itu sudah ada kesepakatan antara Pemkot Makassar dengan pemilik lahan sebelum diwakafkan.
Sebagai contoh kesepakatan, yakni pemilik lahan mempersilahkan Pemkot Makassar menggunakan lahan tersebut. Akan tetapi, salah seorang keluarga pemilik lahan ikut andil bagian dalam pengelolaan sekolah.
Baca Juga : PJ Sekda Kota Makassar Hadiri Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi
“Nah, kesepakatan tersebut yang menjadi dasar pencatatan lahan masuk sebagai Pemkot Makassar" href="https://abatanews.com/tag/aset-pemkot-makassar/">aset Pemkot Makassar. Meskipun belum terlalu kuat dijadikan dasar hukum. Kita tahu sekolah yang namanya inpres banyak yang diwakafkan oleh pemilik lahan,” pungkasnya.