Sabtu, 08 November 2025 15:10

Pemkot Makassar Gelar Isbat Nikah Massal, 33 Pasangan Kini Sah di Mata Negara

Pemkot Makassar Gelar Isbat Nikah Massal, 33 Pasangan Kini Sah di Mata Negara

ABATANEWS, MAKASSAR – Suasana penuh haru dan kebahagiaan mewarnai Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025), saat Pemerintah Kota Makassar menggelar Isbat Nikah Massal sebagai salah satu rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar.

Sebanyak 33 pasangan suami istri mengikuti prosesi sidang isbat yang diselenggarakan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Makassar dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, Sekda Kota Makassar, serta para pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar dan keluarga para mempelai.

Baca Juga : HUT Kota Makassar, Pemprov Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan

Dalam perayaannya, Wali Kota Munafri Arifuddin menyampaikan rasa syukur dan penghargaannya atas terlaksananya kegiatan yang dinilainya sangat mulia tersebut.

“Alhamdulillah, sore ini kita telah melakukan sebuah kegiatan yang sangat mulia, melakukan sidang isbat pada para (bunting berua (pengantin baru)/suasana gembira dan bahagia,” ujar Munafri sambil tersenyum.

Ia mengungkapkan, antusiasme masyarakat untuk mengikuti program isbat nikah ini sangat tinggi. Namun, karena persyaratan administrasi yang ketat, hanya 33 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang tahap pertama.

Baca Juga : Pesona Wastra Lokal Warnai Lomba Fashion Show di Makassar Craft Expo 2025

“Sebenarnya banyak sekali yang mau mendaftar, tapi Pak Kadis kasih syaratnya terlalu ekstrim,” katanya senang tawa hadirin.

Lebih lanjut, Munafri menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah untuk memberikan pengakuan hukum negara terhadap pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama.

Dia ingin menyampaikan betapa pentingnya acara ini dilaksanakan, karena ini adalah sebuah proses yang harus diakui oleh negara.

Baca Juga : Layanan Jemput Bola Disdukcapil Makassar Hadir di Karebosi Hingga Pukul 22.00

“Kalau diakui oleh negara, tentu hak-hak keperdataan bisa didapatkan,” ucap politisi Golkar itu.

Mantan Bos PSM itu menjelaskan, dengan adanya pengesahan melalui sidang isbat, pasangan yang telah menikah secara agama akan mendapatkan hak-hak keperdataan, termasuk hak waris dan pengakuan terhadap anak-anak mereka di data Dinas Kependudukan.

Saat ini, ada yang menikah tanpa izin negara itu sudah punya anak. Dengan hadirnya di acara isbat ini, tentu anak-anak ini juga serta-merta akan mendapatkan hak keperdataannya, sehingga bisa tercatat resmi dalam data kependudukan Kota Makassar.

Baca Juga : Munafri-Aliyah Berbagi Bantuan Pendidikan hingga Penghargaan di Upacara HUT Kota Makassar ke-418

Wali Kota menegaskan, kegiatan ini juga menjadi bentuk edukasi masyarakat agar menyadari pentingnya kesetaraan antara hukum agama dan hukum negara dalam kehidupan rumah tangga.

Dia berharap apa yang dilakukan saat ini harus menjadi contoh yang baik bahwa tidak ada kata terlambat untuk berbuat lebih baik.

“Karena dalam pernikahan itu harus hadir dua hukum yang berjalan bersamaan, hukum agama dan hukum negara,” imbuhnya.

Baca Juga : Sambut HUT Makassar, Disdukcapil Hadirkan Layanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan

Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini, terutama Pengadilan Agama dan KUA Kota Makassar, yang telah memberikan waktu dan perhatian khusus pada pasangan-pasangan yang disidangkan.

Appi mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama dan juga KUA atas kerja samanya yang luar biasa.

“Dan kepada yang baru saja menikah, saya ucapkan selamat. Mudah-mudahan dari hasil ini kita semua mendapatkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” kata Munafri.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Ajak Warga Makassar Bersatu Cegah Tawuran Kelompok

Ia juga membagikan kisah menarik dari para peserta sidang isbat, yang sebagian telah menikah bertahun-tahun dan memiliki anak, namun baru kini memperoleh pengetahuan secara hukum negara.

“Saya tadi bertanya, sudah berapa lama menikah? Ada yang sudah tiga tahun, ada yang sepuluh tahun, ada yang dua tahun, dan mereka sudah punya anak,” tuturnya.

“Tapi alhamdulillah, hari ini sudah bisa disetujui menjadi pasangan suami istri yang sah secara agama dan juga negara,” lanjut Alumni FH Unhas itu.

Baca Juga : Dekranasda Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Makassar Craft Expo 2025

Sebagai penutup, Munafri menyampaikan rencana agar kegiatan isbat nikah massal ini dapat dilaksanakan kembali pada tahun mendatang, persiapan dengan lebih matang dan menjangkau peserta yang lebih luas.

Mengakhiri sambutannya, Wali Kota Makassar menegaskan komitmennya bahwa Pemerintah Kota akan terus hadir dalam upaya memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

“Semoga semuanya mendapatkan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, untuk menempuh hidup yang lebih baik ke depannya,” tutupnya.

Baca Juga : HUT 418 Makassar, Pelayanan Disdukcapil Dibalut Pakaian Adat dan Suguhan Kue Tradisonal

Kegiatan ini diikuti oleh 33 pasangan suami istri yang berasal dari 15 kecamatan di Kota Makassar. Pelaksanaan isbat nikah dilakukan bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, mengatakan bahwa kegiatan ini mendapat animo besar dari masyarakat. Namun, setelah melalui proses verifikasi ketat oleh Pengadilan Agama, hanya 33 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan.

“Hari ini kita melaksanakan isbat nikah massal dari 15 kecamatan. Awalnya saat dibuka pendaftaran, ada sekitar 250 pendaftar,” katanya.

Baca Juga : HUT ke-418 Makassar, Momentum Hadirkan Pemerintah di Tengah Masyarakat

“Tapi setelah diajukan oleh Pengadilan Agama, yang memenuhi syarat atau MS itu hanya 33, satu non-muslim dan 32 muslim,” lanjut Andi Bukti.

Ia menambahkan, setiap kecamatan memiliki jumlah peserta yang bervariasi. Pesertanya dari 15 kecamatan di Kota Makassar. Ada kecamatan yang dua pasangan, ada yang tiga, bahkan ada yang enam pasangan.

Menurut Andi Bukti, kegiatan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sebelumnya telah menikah siri secara agama namun belum tercatat secara hukum negara. Melalui sidang isbat ini, pernikahan mereka kini diakui secara sah oleh negara.

Baca Juga : Perumda Pasar Makassar Siapkan Beragam Kegiatan untuk Warnai HUT Kota Anging Mammiri

“Isbat hari ini sebelumnya sudah menikah siri, yang diakui oleh agama tapi tidak diakui oleh negara. Sekarang sudah diakui karena telah disidangkan oleh Pengadilan Agama,” jelasnya.

Selain pengesahan pernikahan, peserta juga mendapatkan berbagai fasilitas yang disiapkan oleh panitia. Pertama, status di KTP dan Kartu Keluarga mereka otomatis akan berubah dan langsung dicetakkan.

Kedua, pelaksanaan isbat ini gratis, tanpa biaya. Ketiga, peserta juga menerima goodie bag dari panitia.

Baca Juga : Perumda Pasar Makassar Siapkan Beragam Kegiatan untuk Warnai HUT Kota Anging Mammiri

Ia juga mengisahkan beragam latar belakang para peserta, termasuk ada pasangan yang sang istri baru saja melahirkan saat kegiatan berlangsung.

“Ada yang baru melahirkan istrinya, ada yang sudah menikah empat tahun, lima tahun. Bahkan tadi ada satu peserta yang tidak didampingi istrinya karena istrinya melahirkan hari ini. Tapi sudah ada surat pernyataan dan disidangkan, sah menurut negara,” paparnya.

Andi Bukti menjelaskan bahwa kegiatan ini diprioritaskan untuk masyarakat tidak mampu dengan kriteria masuk dalam desil 1 sampai desil 5, sesuai dengan data kesejahteraan sosial.

Baca Juga : Perumda Pasar Makassar Siapkan Beragam Kegiatan untuk Warnai HUT Kota Anging Mammiri

”Peserta ini adalah masyarakat tidak mampu masuk desil 1 sampai desil 5. Itu salah satu syarat ketatnya. Jadi memang seleksinya sangat ketat,” tegasnya.

Selain itu, terdapat beberapa peserta yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki saksi pernikahan atau tidak dapat membuktikan pernikahan siri sebelumnya.

“Ada juga yang sudah menikah tapi tidak punya Saksi. Padahal harus ada dua Saksi yang mengetahui bahwa memang dia pernah menikah. Jadi ketat sekali verifikasi dari Pengadilan Agama,” terangnya.

Penulis : Azwar
Komentar
Berita Terkait
Berita Terbaru