ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar membentuk tim pemburu aset. Pembentukan ini, berdasarkan penandatanganan Mou Pemkot Makassar dengan Kejari Makassar yang dilaksanakan di ruang Sipakalebbi Kantor balai Kota Makassar. Kamis (13/1/2022).
Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari mengatakan, penandatanganan ini merupakan hal sangat penting. Apalagi, hal ini berdasarkan kewenangan dan amanat dalam Undang Undang.
“Penandatangan kerjasama ini sangatlah penting, untuk mengoptimalisasi kewenangan kejaksaan sesuai tupoksinya dalam undang undang melakukan pendampingan hukum perdata kepada pemerintah maupun BUMD-ya,” ujar Andi Sundari.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan Listrik BPBL dan LTSHE bagi Masyarakat Tidak Mampu dan Wilayah Terpencil
Menurutnya sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tersebut, kejaksaan juga memberikan konseling mediator dan fasilitator kepada Pemerintah Kota. Hal ini guna memaksimalkan perdata pemerintahan dan mengontrol ASN.
“Agar terhindar dari masalah hukum, serta memberikan perlindungan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah,” imbuhnya.
Penanda tanganan antara keduanya merupakan perpanjangan kerjasama dalam rangka memberikan pendampingan hukum. Utamanya kepada Pemkot Makassar, terkait permasalahan hukum perdata yang dihadapi.
Baca Juga : UMK Makassar 2026 Naik 6,92 Persen, Tembus Rp4,14 Juta
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto yang didampingi Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi mengatakan, penanda tanganan kerjasama ini sangat strategis bagi Pemkot Makassar. Sebab sejauh ini, Danny menyebut aset yang dimiliki Pemkot banyak yang digugat.
“Kerjasama ini tentunya betul betul sangat strategis, makanya sekarang kita buat tim pemburu aset lagi, sama seperti yang saya buat dulu,” terang Danny.