ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak berhenti untuk memperjuangkan dua aset lahan sekolah dasar (SD). Meskipun telah kalah gugatan di Mahkamah Agung (MA).
Dinas Pertanahan Makassar bersama bidang aset Pemkot Makassar akan mencari bukti-bukti kuat terkait kepemilikan dua lahan SD yang telah dikuasai puluhan tahun oleh Pemkot Makassar.
Baca Juga : Pemkot Makassar Terima PSU dari 6 Perumahan, Nilai Aset Ditaksir Rp 232 Miliar
“Nah masih bisa kita cari bukti lain terkait perolehan penggunaan ini. Inilah yang akan kami bicarakan dan duduk bersama dengan OPD teknis, karena kalau ada bukti baru maka kita bisa mengajak PK,” tegas Kadis pertanahan Ahamd Namsum, Selasa (8/2/2022).
Dia menegaskan bahwa dua aset lahan SD tersebut, sebelum dibanguni sekolah, pemilik lahan telah mewakafkan lahannya. Selain itu sudah ada kesepakatan antara Pemkot Makassar dengan pemilik lahan sebelum diwakafkan.
“Contohnya kesepakatan itu pemilik lahan mengatakan silahkan pake lahan saya untuk dibanguni sekolah dengan catatan salah satu keluarga saya menjadi bagian dari pengelola sekolah,” paparnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Lewat Lurah Paropo Terima Hibah Tanah di Jalan Dirgantara untuk Pelebaran Jalan Akses Warga
Kesepakatan tersebut yang menjadi dasar pencatatan bahwa lahan itu masuk sebagai aset Pemkot Makassar, meskipun belum terlalu kuat dijadikan dasar hukum.
“Tetapi kita tahu sekolah yang namanya inpres banyak yang diwakafkan oleh pemilik lahan,” pungkasnya.