Kamis, 30 Juni 2022 17:16

Pemkot Makassar Cairkan Gaji 13 Usai Lebaran Idul Adha, PPPK Juga Kecipratan

Ilustrasi Gaji (Istimewa)
Ilustrasi Gaji (Istimewa)

ABATANEWS, MAKASSAR Pemkot Makassar berencana akan mencairkan gaji 13 ASN di lingkup Pemkot Makassar pada pekan kedua bulan Juli. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Dakhlan.

Menurutnya, gaji 13 akan segera dicairkan sebelum tahun ajaran baru sekolah. “Setelah lebaran Idul Adha atau sekitar pekan kedua bulan Juli,” katanya, pada Kamis (30/6/2022).

Baca Juga : Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel

Dakhlan mengatakan, besaran gaji 13 sama dengan besaran nilai THR pada lebaran Idul Fitri 2022 lalu.

Ia mengatakan, yang berhak menerima gaji 13 bulan depan ialah PNS, PPPK, dan pensiunan berdasarkan pada peraturan wali kota yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pemkot Makassar telah menyiapkan Rp43 miliar untuk pembayaran gaji 13 dan THR. Untuk itu, BPKAD kata Dakhlan sisa menunggu surat permintaan pencairan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penulis : Imam Adzka
Komentar