ABATANEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramadhan Pomanto membekukan izin Cafe Holywings Makassar karena dinilai kerap melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Selain melanggar prokes, Cafe Holywings Makassar juga melanggar jam operasional yang telah ditetapkan Pemkot Makassar.
“Holywings kami akan bekukan sampai waktu mereka bisa menyakinkan pemerintah kota, untuk melaksanakan apa yang telah diamanahkan oleh PPKM, baik waktu buka maupun Protokol kesehatan,” kata Danny Pomanto, Senin (31/5/2021).
Baca Juga : Dinas Kominfo Bontang, Berguru Strategi Branding Kota ke Dinas Kominfo Makassar
Menurut Danny Pomanto, pelanggaran yang dilakukan Cafe Holywings sudah sangat jelas.
“Disuruh jam 10 (malam) tutup dia jam 10 (malam) mulai. Kemudian kepadatannya luar biasa dan tidak memenuhi syarat sosial distancing,” ujar Danny.
Danny juga mengingatkan tempat-tempat lain, untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dan aturan jam operasional yang ditetapkan pemerintah kota Makassar.
Baca Juga : Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik
“Saya kira kita akan mulai dari Hollywings, kemudian akan menyusul yang lain sehingga saya berharap kepada seluruh hiburan malam, hotel, restoran dan warung kopi, saya kira harus memperhatikan PPKM,” tuturnya.
Antrian ramai menunggu beli Replika ROLEX diskon 90% hari ini
Danny pun menegaskan bahwa satgas Raika akan lebih bekerja keras lagi untuk mengurai kerumunan, dan akan dibantu satgas Covid Hunter.
“Satgas raika akan berfungsi lebih keras lagi dan akan muncul satgas covid hunter yang tidak akan memberikan kesempatan sedikit pun untuk menolak ditesting kalau ada yang suspek disitu,” tegasnya.
Baca Juga : Pemuktahiran Data Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan, Danny Pomanto Puji Aplikasi Sipakatau Inspektorat
Selain Cafe Hollywings akan ada beberapa tempat lagi yang akan segera ditindak oleh pemerintah kota Makassar.