ABATANEWS, MAKASSAR – Upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menyelamatkan aset daerah dan meningkatkan kualitas hidup warga di lingkungan perumahan terus menunjukkan hasil. Pada Senin (19/5/2025), Pemkot menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) senilai lebih dari Rp168 miliar dari tujuh pengembang perumahan.
Serah terima dilakukan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau Appi, di Perumahan Kom CV Dewi Panakkukang. Ia menegaskan bahwa penyerahan PSU ini bukan hanya sekadar seremonial, tapi bagian dari langkah strategis untuk mengamankan aset sekaligus mendorong pembangunan yang berpihak pada kenyamanan dan keteraturan kawasan permukiman.
“Serah terima ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk membenahi seluruh fasilitas demi kepentingan warga,” ujar Appi.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Paparkan Strategi Makassar Menuju Zero Waste 2029 di ASCC Yokohama
Serah terima PSU kali ini mencakup total luas 66.954 meter persegi, berasal dari tujuh perumahan di berbagai kecamatan, dengan nilai aset mencapai Rp168,7 miliar. Di antaranya berasal dari perumahan yang sudah puluhan tahun menanti legalitas fasilitas umum mereka.
Appi mengapresiasi penyerahan PSU di lokasi CV Dewi yang disebutnya sebagai penantian 40 tahun. Ia menyebut ini sebagai bentuk intervensi pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan memperbaiki fasilitas warga, namun ia juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga hasil pembangunan tersebut.
“Jangan karena rumah kita lebih besar, lalu seenaknya menutup alur air dan mengganggu ketertiban bersama. Kita ingin wilayah ini nyaman dan aman bagi semua,” ucapnya, menekankan pentingnya empati sosial di lingkungan perumahan.
Baca Juga : 500 Guru Ikuti Seleksi Calon Kepala Sekolah di Tingkat Pemkot Makassar
Appi juga menyoroti perlunya kehadiran ruang terbuka hijau (RTH) dan taman bermain anak dalam pengembangan perumahan. Menurutnya, kawasan permukiman tidak seharusnya hanya dipenuhi bangunan beton.
“Kita ingin ada ruang-ruang terbuka yang bisa digunakan anak-anak bermain, serta fasilitas umum yang mendukung kehidupan warga,” tambahnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Muhyiddin, menyampaikan bahwa sejak 2017 pihaknya diberi wewenang untuk menyelamatkan aset PSU dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan dan Kantor Pertanahan. Ia menyebut penyerahan ini sebagai langkah penting untuk menjamin pemeliharaan PSU serta melindungi aset pemerintah.
Baca Juga : Fokus Informasi ke Interaksi Publik, Diskominfo Makassar Hadirkan Ndoro Kakung Praktisi Media Sosial
“Termasuk untuk melindungi aset Pemerintah Kota Makassar, agar PSU dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat kota Makassar,” jelasnya.
Muhyiddin mengungkapkan bahwa hingga 2025, total PSU yang telah diserahkan ke Pemkot mencapai 2.222.060 meter persegi dengan nilai mencapai Rp5,6 triliun. Ia menyebut proses ini akan terus berlanjut melalui monitoring lapangan dan edukasi kepada pengembang maupun warga.
Pengembang secara resmi menyerahkan PSU dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga : Lestarikan Budaya Era Modern, Dispar Makassar Gelar Monolog Budaya 2025,
1. PT Dwipa Lestari – Perumahan Cluster Berlian Permai, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala. Luas PSU: 5.386 m², nilai aset: Rp5.558.352.000 miliar.
2. PT Nusa Sembada Bangun Indo – Cluster Pelangi, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea. Luas PSU: 6.983 m², nilai aset: Rp4.287.562.000.
3. PT Anugerah Aset Utama – Perumahan Griya Permata Lestari, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanayya. Luas PSU: 15.214 m², nilai aset: Rp40.164.960.000.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Tampil Sejajar Pemimpin Dunia di Asia Smart City Conference 2025
4. PT Nusa Sembada Bangun Indo – Perumahan (nama belum disebutkan), Kelurahan Bintoa, Kecamatan Manggala. Luas PSU: 2.616 m², nilai aset: Rp5.692.416.000.
5. PT Pajjaiang Indah – Perumahan Gelora Baddoka Indah, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanayya. Luas PSU: 8.819 m², nilai aset: Rp22.118.052.000.
6. PT Pitu Anugrah Pertama – Perumahan Bukit Nirwana Permai II, Kecamatan Manggala. Luas PSU: 5.537 m², nilai aset: Rp7.054.138.000. (Diserahkan oleh warga karena pengembang tidak diketahui keberadaannya, sesuai Perda No. 1 Tahun 2023).
Baca Juga : Aspirasi Masyarakat Dikawal DPRD, Pemkot Siap Wujudkan Kebijakan yang Lebih Responsif
7. CV Dewi – Perumahan Panakkukang Indah, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang. Luas PSU: 22.399 m², nilai aset: Rp83.884.255.000.