ABATANEWS, MAKASSAR – Sembilan fraksi DPRD Kota Makassar telah menyetujui, Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan status Perusahaan daerah (Perusda) Parkir menjadi pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Kota Makassar.
Persetujuan Ranperda ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda antara Walikota Makassar yang diwakili oleh Sekda Kota Makassar, M. Ansar bersama dengan DPRD Kota Makassar, yakni Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo.
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo berharap, Ranperda prakarsa DPRD yang sudah disepakati jadi Perda, persoalan perparkiran dapat terurai dengan baik, tidak ada lagi masalah yang timbul.
Baca Juga : Pemkot Turunkan Tim Kesehatan ke Posko Pengungsian Banjir di Makassar
“Tidak ada lagi kesemrawutan soal kendaraan yang parkir sembarangan. Kita berharap Pd parkir pendapatannya naik supaya perusahaannya sehat. Tapi yang utama adalah bagaimana aturan ini membuat perparkiran semakin baik di kota Makassar yang seringkali banyak dikeluhkan. Apalagi banyak jukir liar,” pungkasnya, Selasa, (22/06/2021).
Persetujuan Ranperda diambil setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi. Juru bicara fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), Hj Kartini mengatakan,
Perda nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah menentukan dua jenis badan usaha milik daerah.
Baca Juga : Kolaborasi Pemkot Makassar, Forkopimda dan Relawan Pulihkan Kelurahan Katimbang Terdampak Banjir
Dalam perda tersebut, salah satunya membahas terkait perusahaan daerah yang tidak sesuai lagi dengan kondisi sistem perparkiran di kota Makassar sekarang ini. Oleh karena itu, sudah perlu dilakukan pergantian dengan peraturan daerah yang baru untuk menjawab masalah sistem perparkiran di kota Makassar.
“Untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat di bidang perparkiran dan sekaligus pula untuk meningkatkan PAD maka kita mendukung untuk membentuk perusahaan umum daerah di bidang perparkiran,” ujarnya saat memberikan pandangan pada rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Selasa (22/6/2021).
Kartini mengatakan, jika pendirian Perusahaan Umum Daerah Parkir ini ditetapkan, maka pemerintah kota sudah memiliki payung hukum untuk menata perparkiran di Kota Makassar.
Baca Juga : Danny Pomanto Terima Tanda Kehormatan Karya Bakti Putera Indonesia
“Pemerintah kota akan memiliki payung hukum dalam melaksanakan sistem penyelenggaraan perparkiran di kota Makassar yang sesuai dengan perkembangan perparkiran kita dalam rangka pemerataan peningkatan kualitas perparkiran di kota Makassar,” katanya.